Kemendagri Kaji Skema DAU untuk Gaji PPPK, 79 Daerah Dinilai Tak Mampu Bayar Mandiri
2026-08-05 06:09 WIB · aindari · 👁 658 dibaca

Pemerintah pusat masih merumuskan formula penggunaan Dana Alokasi Umum sebagai solusi bagi daerah yang kehabisan ruang fiskal untuk membayar gaji PPPK.
Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji kemungkinan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai bantuan bagi pemerintah daerah yang tidak sanggup menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan hal itu di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, seraya menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum final dan masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
Sebagai langkah awal, Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya untuk memetakan kabupaten, kota, maupun provinsi yang tidak memiliki kapasitas fiskal memadai dalam menanggung beban gaji PPPK. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga disebut aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dan bersama Kemenkeu untuk memverifikasi data kondisi keuangan daerah secara aktual.
Data dari Komisi II DPR RI menunjukkan persoalan ini cukup serius. Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, hasil asesmen mencatat setidaknya 79 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sudah tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai gaji PPPK, bahkan setelah berbagai upaya efisiensi anggaran ditempuh. Menurutnya, satu-satunya jalan keluar bagi daerah-daerah tersebut adalah bantuan dari APBN, termasuk melalui mekanisme DAU sebagai komponen transfer ke daerah.
Dari sisi daerah, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah lebih dulu mengusulkan agar gaji PPPK dibiayai langsung dari APBN. Ia beralasan, pemangkasan Transfer ke Daerah oleh pemerintah pusat telah mempersempit ruang gerak APBD, sementara jumlah PPPK yang terus bertambah membuat beban penggajian semakin berat bagi postur anggaran daerah.
Menanggapi usulan penambahan DAU dari pemerintah provinsi, Bima Arya menyebut langkah itu wajar diajukan mengingat urgensinya. Namun pemerintah pusat akan terlebih dahulu mengukur kapasitas fiskal APBN secara keseluruhan sebelum mengambil keputusan. Prioritas saat ini adalah memastikan secara akurat daerah mana saja yang benar-benar tidak mampu membayar, sebelum skema bantuan dirancang.
Bima juga menegaskan bahwa prinsip efisiensi anggaran tetap menjadi pegangan dan akan terus diberlakukan hingga 2027. Pemerintah daerah diminta rasional dalam mengelola pengeluaran, dengan menghapus alokasi yang dinilai tidak masuk akal. Adapun besaran porsi Transfer ke Daerah yang akan disesuaikan masih dalam tahap perumusan bersama Kementerian Keuangan.
Tag: PPPK, Dana Alokasi Umum, Kemendagri, fiskal daerah, gaji pegawai