Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru demi Sekolah Bebas Kekerasan dan Aman di Ruang Digital
2026-08-05 17:13 WIB · aindari · 👁 723 dibaca

Melalui Gernas RANA, pemerintah memperkuat regulasi dan program lintas sektor untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman secara fisik, sosial, hingga digital bagi seluruh anak Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya membangun budaya sekolah yang aman dan bebas kekerasan dengan bergabung dalam Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA). Langkah ini ditandai dengan penerbitan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman sebagai landasan regulasi utama.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan hal tersebut di Jakarta Pusat pada Rabu. Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat humanis, inklusif, dan partisipatif — menempatkan sekolah sebagai ruang di mana setiap murid merasa dihargai dan memiliki kesempatan berkembang tanpa diskriminasi.
Menurut Mu'ti, konsep keamanan sekolah tidak cukup hanya dimaknai sebagai perlindungan dari kekerasan fisik semata. Cakupannya lebih luas, meliputi keamanan sosial, spiritual, intelektual, hingga digital. Oleh karena itu, seluruh ekosistem pendidikan — mulai dari murid, guru, orang tua, masyarakat, sampai media — perlu terlibat aktif dalam mewujudkannya.
Sebagai bagian dari perlindungan di ruang digital, Kemendikdasmen juga telah mengeluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dan diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat sekaligus melindungi anak dari risiko di dunia maya.
Selain regulasi, kementerian juga memperkuat sejumlah program pendukung. Di antaranya adalah penguatan peran guru sebagai pendamping murid melalui konsep guru wali, perluasan pelatihan bimbingan dan konseling bagi seluruh guru, pengembangan program teman sebaya, serta penguatan pendidikan pengasuhan atau parenting bagi orang tua. Budaya positif di sekolah juga dikembangkan melalui pembiasaan seperti 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, dan Ikrar Pelajar Indonesia.
Mu'ti menyebut seluruh program tersebut dirancang tidak hanya untuk membentuk karakter murid, tetapi juga untuk memastikan lingkungan belajar terasa aman, nyaman, dan menyenangkan. Melalui Gernas RANA, Kemendikdasmen mendorong kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, masyarakat, dan media agar setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan belajar dalam kondisi yang mendukung perkembangan mereka secara optimal.
Tag: Gernas RANA, sekolah aman, Kemendikdasmen, perlindungan anak, pendidikan