Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Nasional

Insiden KMP Mutiara Sentosa II Picu Desakan Audit Keselamatan Transportasi Laut Secara Independen

2026-08-06 06:13 WIB · aindari · 👁 533 dibaca

MTI mendorong audit keselamatan oleh lembaga independen dan revisi UU Jasa Raharja untuk membiayainya, menyusul kebakaran kapal di perairan Sumenep.

Kebakaran yang menimpa KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Minggu (2/8), mendorong Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengeluarkan serangkaian rekomendasi untuk membenahi sistem keselamatan pelayaran nasional. Salah satu yang paling mendesak adalah pelaksanaan audit keselamatan oleh lembaga independen agar evaluasi berlangsung objektif dan rekomendasinya dapat dipercaya oleh seluruh penyelenggara transportasi.

Ketua Umum MTI Haris Muhammadun menyatakan insiden tersebut seharusnya menjadi momentum pembenahan menyeluruh yang melibatkan semua pihak — regulator, operator, maupun pengguna jasa. Menurutnya, tanggung jawab keselamatan tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja; setiap lapisan sistem harus menjalankan perannya secara optimal agar perlindungan penumpang angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara, benar-benar terwujud.

Dari sisi pengguna, MTI mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai pertimbangan utama, termasuk menghindari perjalanan di luar manifes meski iming-iming tarif lebih murah. Sementara dari sisi operator, MTI menekankan pentingnya disiplin awak kapal dalam mematuhi batas kapasitas dan menghindari kelebihan muatan. MTI menilai sistem tiket elektronik di pelabuhan sebenarnya sudah mampu mencegah pelanggaran, asalkan seluruh prosedur dijalankan secara konsisten.

Haris mengingatkan bahwa Syahbandar memiliki kewenangan sebagai garda terakhir dengan tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar apabila ada pelanggaran. Namun ia menegaskan seluruh perangkat keselamatan itu tidak akan efektif tanpa pengawasan operasional yang kuat. Jika pengawasan lemah, sistem yang sudah dibangun sebaik apapun berpotensi gagal berfungsi.

Untuk memperkuat pendanaan audit independen, MTI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 agar sebagian dana yang dikelola PT Jasa Raharja dapat dialokasikan untuk keperluan tersebut. MTI berargumen langkah ini menguntungkan dua pihak sekaligus: penumpang mendapat perlindungan lebih baik, sementara pengelola dana pertanggungan diuntungkan karena semakin sedikitnya kecelakaan berarti semakin kecil dana yang harus dicairkan. Haris menyebut kondisi itu berdampak positif bagi perekonomian secara luas, mengingat transportasi merupakan urat nadi aktivitas ekonomi nasional.

Di tingkat pemerintah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan insiden KMP Mutiara Sentosa II akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, mencakup penyebab kejadian, prosedur operasional, hingga standar keselamatan pelayaran dan penanganan darurat. Dudy menyatakan evaluasi itu bertujuan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tag: KMP Mutiara Sentosa II, keselamatan transportasi laut, MTI, audit independen, Kemenhub