Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

Serikat Buruh Ancam Buka Rapor Parpol soal Keseriusan Bahas RUU Ketenagakerjaan

2026-08-13 17:08 WIB · aindari · 👁 712 dibaca

Koalisi serikat buruh menyatakan akan mengumumkan secara terbuka partai politik mana yang aktif dan mana yang abai dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Kalangan serikat buruh menyiapkan langkah tegas untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan: mengumumkan kepada publik rekam jejak tiap partai politik di DPR dalam proses legislasi tersebut. Presiden Koalisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan rencana itu dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di kompleks parlemen Jakarta, Kamis.

Menurut Andi, koalisi besar serikat buruh telah mencatat secara rinci sikap masing-masing fraksi. Ada partai yang dinilai sangat antusias dan sudah menyiapkan bahan lengkap, namun ada pula yang hingga kini belum memiliki draf apa pun. Karena RUU ini menyangkut kehidupan jutaan pekerja, Andi menilai masyarakat berhak mengetahui keberpihakan nyata setiap partai politik.

Selain mengancam membuka penilaian tersebut ke publik, Andi juga meminta pimpinan DPR aktif mengawasi fraksi-fraksi agar pembahasan berjalan serius. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan — buruh, pemerintah, DPR, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) — dapat menyatukan komitmen sehingga RUU bisa tuntas sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Tenggat waktu itu bukan tanpa dasar hukum. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan ini merupakan undang-undang baru yang lahir dari perintah Mahkamah Konstitusi, yang mewajibkan urusan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. MK memberi batas waktu penyelesaian hingga 31 Oktober 2026.

Merespons tekanan dari serikat buruh, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa seluruh partai di parlemen sudah berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Ia menyebut DPR sebagai satu kesatuan yang berjuang bersama demi kepentingan buruh dan para pekerja.

Rapat hari itu sendiri digelar untuk membahas bentuk keterlibatan serikat buruh dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Langkah ini mencerminkan upaya DPR mengakomodasi suara pekerja sejak tahap awal, bukan sekadar formalitas konsultasi di penghujung pembahasan.

Dengan ancaman pengumuman publik dari serikat buruh di satu sisi dan pernyataan komitmen DPR di sisi lain, dinamika pembahasan RUU Ketenagakerjaan dipastikan akan terus mendapat sorotan, terutama mengingat tenggat Oktober 2026 yang kian mendekat.

Tag: RUU Ketenagakerjaan, serikat buruh, DPR RI, partai politik, KSPSI