Perpres Ojol Ditarget Tuntas Sebelum 17 Agustus, Pengendara Bakal Berstatus UMKM
2026-08-10 17:14 WIB · aindari · 👁 499 dibaca

Pemerintah menyatakan finalisasi Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi online hampir selesai, dengan pengendara ojek online akan dikategorikan sebagai pelaku UMKM.
Pemerintah menetapkan target penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, khususnya ojek online (ojol), sebelum peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai mengikuti rapat pembahasan Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Prasetyo, tahapan finalisasi penyusunan Perpres itu sudah selesai dikerjakan. Yang tersisa kini hanya urusan administrasi, sehingga beleid tersebut diperkirakan terbit dalam waktu dekat. Ia pun mengonfirmasi bahwa status pengendara ojol dalam regulasi ini akan masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang hadir dalam kesempatan yang sama, menyebut masih ada sekitar dua pasal dalam rancangan Perpres itu yang sedang dibahas dan akan segera dituntaskan. Meski demikian, ia menegaskan substansi utama regulasi sudah tidak berubah.
Maman menjelaskan, penetapan status UMKM bagi pengendara ojol membawa sejumlah konsekuensi positif. Para pengemudi akan mendapat fleksibilitas waktu kerja sekaligus berhak mengakses paket-paket insentif yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Lebih jauh, status itu membuka peluang usaha yang lebih luas — misalnya, pengemudi beserta anggota keluarganya berpotensi mengelola lebih dari satu kendaraan untuk disewakan.
Satu hal yang secara khusus ditegaskan Maman adalah soal pajak. Ia membantah tegas kabar yang beredar bahwa pengendara ojol akan dikenai pajak setelah berstatus UMKM. Mengingat pendapatan rata-rata pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta, pemerintah memastikan tidak ada pungutan pajak apapun yang akan dibebankan kepada mereka. Maman menyebut isu pajak itu sebagai hoaks seratus persen.
Pemerintah juga mencatat respons positif dari kalangan pengemudi ojol sendiri. Berbagai komunitas, asosiasi, dan organisasi yang menaungi pengemudi ojol disebut menyambut baik rencana pengkategorian mereka sebagai pelaku UMKM, karena dinilai membuka ruang yang lebih besar untuk berkembang secara ekonomi.
Dengan finalisasi yang diklaim hampir rampung, perhatian kini tertuju pada kapan tepatnya Perpres tersebut ditandatangani dan diundangkan, serta bagaimana mekanisme implementasinya bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Tag: Perpres ojol, UMKM, transportasi online, Maman Abdurrahman, regulasi ojek online