KPK Minta Semua Pihak Hentikan Intimidasi terhadap Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai
2026-08-14 06:08 WIB · aindari · 👁 449 dibaca

KPK menyesalkan dugaan intimidasi dan aksi massa yang menyasar saksi dalam penyidikan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara soal dugaan intimidasi yang dialami saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menyesalkan kejadian tersebut, termasuk adanya aksi massa yang dinilai berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.
KPK secara tegas meminta seluruh pihak menghentikan segala bentuk tekanan terhadap saksi maupun tersangka yang tengah menjalani pemeriksaan. Menurut Budi, intervensi dalam bentuk apapun — baik intimidasi langsung maupun upaya menekan keterangan — tidak dapat ditoleransi selama proses hukum berlangsung.
Guna melindungi saksi, KPK menyatakan kesiapannya menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga antikorupsi itu menegaskan proses penyidikan tetap terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak demi memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara bebas dan aman.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai, yang berujung pada penetapan enam tersangka awal. Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai — yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024 hingga Januari 2026 yang kini menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan — serta tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo, yaitu pemiliknya John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan tersangka baru, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo. Kemudian pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Satu sprindik menetapkan seorang tersangka yang identitasnya sempat dirahasiakan, sementara satu sprindik lain masih bersifat umum dan belum mengarah pada tersangka tertentu.
Sehari setelah pengumuman tersebut, KPK mengonfirmasi bahwa tersangka yang dimaksud adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda — setelah John Field lebih dulu menyebut nama tersebut secara terbuka. Kasus ini kini terus berkembang dengan lingkup penyidikan yang semakin meluas.
Tag: KPK, Bea Cukai, korupsi, intimidasi saksi, penyidikan