Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

1,3 Ton Ketamin Dimusnahkan, Negara Cegah Potensi Kerugian Rehabilitasi Rp130 Triliun

2026-08-12 13:31 WIB · aindari · 👁 605 dibaca

TNI AL bersama Bareskrim, Bea Cukai, dan BNN memusnahkan hampir 1,3 ton ketamin hasil sitaan dari kapal asing di perairan Kepulauan Riau.

Hampir 1,3 ton ketamin senilai potensi bahaya yang diperkirakan menyentuh 13 juta jiwa resmi dimusnahkan di Kodaeral IV Batam, Rabu. Barang bukti seberat 1.298 kilogram itu merupakan hasil penggagalan penyelundupan dari kapal berbendera asing MV King Sun yang dicegat di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada Minggu 9 Agustus 2026.

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali menyebut keberhasilan ini sebagai buah kerja sama lintas lembaga antara TNI AL, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan BNN RI. Ia menegaskan seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak ada celah bagi ketamin tersebut untuk kembali beredar di masyarakat. Dari estimasi yang disampaikannya, jumlah itu berpotensi mengancam kesehatan sekitar 13 juta warga Indonesia.

Proses pemusnahan menggunakan tiga mesin incinerator secara bersamaan — dua milik BNN RI dan satu milik BNNP Kepri. Dengan kapasitas gabungan ketiga mesin itu, pemusnahan sekitar 1,3 ton ketamin diperkirakan memerlukan waktu sekitar 20 jam. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Pengamanan Djamari Chaniago serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa ketamin saat ini belum berstatus narkotika, melainkan masuk kategori obat-obat tertentu (OOT). Meski demikian, ia menekankan dampak kesehatannya sangat serius. Dari sisi ekonomi, jika ketamin sebanyak itu sempat beredar dan membutuhkan penanganan rehabilitasi, potensi beban biaya yang harus ditanggung bisa mencapai sekitar Rp130 triliun — dihitung berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi minimal Rp10 juta per orang untuk 13 juta jiwa.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengonfirmasi bahwa karena status hukum ketamin belum masuk kategori narkotika, penanganan perkara ini berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri. Namun BNN tengah mendorong agar ketamin diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II, mengingat penyalahgunaannya yang semakin meluas — termasuk dalam bentuk ketamin cair yang digunakan sebagai isi cartridge vape.

Sementara itu, delapan anak buah kapal berkewarganegaraan asing yang diamankan bersama MV King Sun masih menjalani proses penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan mereka lebih jauh. Muhammad Ali turut memberikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini.

Tag: ketamin, TNI AL, penyelundupan narkoba, BNN, Batam