Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Eks Stafsus Menteri Agama Didakwa Terima Fee Haji Rp93 Miliar, Negara Rugi Rp622 Miliar

2026-08-12 06:02 WIB · aindari · 👁 956 dibaca

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menghadapi dakwaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai keuntungan pribadi mencapai Rp93,42 miliar dari berbagai sumber fee.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus korupsi penyelenggaraan haji dengan terdakwa Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dikenal dengan nama Gus Alex. Dalam dakwaan yang dibacakan Selasa, jaksa KPK Fahmi Idris menyebut Gus Alex menikmati aliran dana sebesar 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar—dihitung pada kurs Rp17.800 per dolar—ditambah Rp330 juta tunai, sehingga total keuntungan pribadinya mencapai Rp93,42 miliar.

Seluruh dana tersebut bersumber dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Untuk tahun 2023, Gus Alex disebut menerima 75 ribu dolar AS dari staf operasional PT Pesona Mozaik bernama Nur Faidzin. Adapun penerimaan tahun 2024 jauh lebih besar, yakni 5,16 juta dolar AS dan Rp330 juta yang mengalir dari sejumlah pihak berbeda.

Jaksa merinci para pemberi dana tersebut: Asrul Aziz Taba menyetor 436 ribu dolar AS dan Rp230 juta, Budi Darmawan 2,39 juta dolar AS, Ridwan Kurniawan 2,3 juta dolar AS, Ismail Adham 30 ribu dolar AS, serta Umar Bakadam Rp100 juta. Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa dinilai jaksa telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Gus Alex tidak sendirian di kursi terdakwa. Dalam sidang yang sama, duduk pula Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Adapun Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah menjalani persidangan lebih awal sebagai terdakwa terpisah dalam perkara yang saling berkaitan ini.

Duduk perkara korupsi ini bermula dari pengaturan kuota haji khusus tambahan. Keempat orang yang diduga terlibat—termasuk Yaqut sebagai Menteri Agama periode 2020–2024—disebut bersama-sama mengalihkan dan menetapkan pembagian 50 persen kuota haji khusus tambahan tahun 2024 tanpa kajian teknis yang memadai. Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme resmi, melainkan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara haji khusus (PIHK) yang disertai pungutan fee percepatan dari para jamaah.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dalam sidang ini dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, atau secara alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag: korupsi haji, KPK, Gus Alex, kuota haji, tindak pidana korupsi