Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

KPK Periksa 10 Saksi di Surabaya dan Surakarta, Sita Emas 1,3 Kg dari Rumah Pegawai Pajak

2026-08-13 15:31 WIB · aindari · 👁 519 dibaca

Pengembangan kasus korupsi mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin meluas ke lima daerah dengan penyitaan emas dan uang tunai.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi yang tersebar di dua kota, Surabaya dan Surakarta, sebagai tindak lanjut penggeledahan yang digelar selama dua hari pada 11–12 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lima saksi akan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Mereka terdiri dari dua pihak swasta berinisial ING dan MJS, serta tiga aparatur sipil negara dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SSN, AD, dan MS. Sementara itu, lima saksi lainnya dijadwalkan hadir di Polresta Surakarta, yakni empat pihak swasta berinisial AD, MFD, BU, dan PAW, ditambah satu ASN Ditjen Pajak berinisial TW.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita emas seberat 1,3 kilogram beserta uang tunai Rp100 juta dari sebuah rumah milik pegawai pajak di Malang. Selain Malang, penggeledahan juga menyasar Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah II di Surakarta serta sejumlah titik di Klaten, Jombang, dan Surabaya.

Akar perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga tersangka: Mulyono selaku kepala kantor, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.

Kasus ini berawal ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diproses menjadi sekitar Rp48,3 miliar. Atas pengurusan permohonan itu, para tersangka diduga menerima uang apresiasi senilai Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi di antara mereka.

KPK mengumumkan pengembangan kasus ini pada 20 Juli 2026. Sebelumnya, dalam penelusuran terkait perkara yang sama, lembaga antirasuah itu juga sempat menyita uang 150.000 dolar AS, serta melaporkan bahwa seorang saksi telah mengembalikan 530.000 dolar AS kepada penyidik.

Tag: KPK, korupsi pajak, restitusi PPN, penggeledahan, Banjarmasin