Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Sidang Perdana Yaqut Cholil Dibuka dengan Pembacaan Dakwaan Korupsi Kuota Haji

2026-08-11 09:31 WIB · aindari · 👁 442 dibaca

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan, sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dan dipimpin Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.

Yaqut tidak sendirian di kursi terdakwa. Tiga orang lainnya turut didakwa dalam perkara yang sama, yakni mantan staf khusus Yaqut bernama Isfhah Abidal Aziz, Direktur Operasional biro haji Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Sekitar lima bulan kemudian, tepatnya 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Isfhah Abidal Aziz sebagai tersangka. Adapun Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour, sempat dicekal bepergian ke luar negeri namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka tambahan, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, baru ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan ditahan pada 8 Juni 2026.

Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil auditnya kepada KPK pada 24 Februari 2026. Audit tersebut menyebut potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar — angka yang menjadi salah satu dasar penguatan penyidikan.

Perjalanan penahanan Yaqut sendiri berliku. Ia pertama kali ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, lalu sempat dialihkan ke tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum dikembalikan ke rutan KPK lima hari kemudian. Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanannya ke RS Polri karena Yaqut mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Ia kembali ditahan KPK pada 9 Juli 2026.

Berkas perkara keempat terdakwa resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK pada 14 Juli 2026, menandai babak akhir tahap penyidikan sebelum memasuki proses persidangan. Kuasa hukum Yaqut sebelumnya menyatakan bahwa dari 432 saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang menyebut kliennya menerima uang dalam perkara ini.

Tag: Yaqut Cholil Qoumas, korupsi haji, KPK, Pengadilan Tipikor, sidang dakwaan