Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

64 WNA di Bali Terima Remisi HUT RI, Empat Langsung Menghirup Udara Bebas

2026-08-17 17:09 WIB · aindari · 👁 927 dibaca

Sebanyak 64 warga negara asing yang menjalani hukuman di Bali mendapat pengurangan masa pidana pada peringatan kemerdekaan ke-81 RI, dengan empat di antaranya langsung dibebaskan.

Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan di Bali. Sebanyak 3.026 narapidana dan tahanan menerima remisi, termasuk 64 warga negara asing (WNA). Dari total penerima remisi WNA itu, empat orang langsung menyelesaikan masa hukumannya dan bebas pada hari yang sama.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin (17/8). Koster berpesan agar para warga binaan menyikapi kesempatan ini dengan rasa syukur, menjaga ketertiban dan kedisiplinan, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum setelah kembali ke tengah masyarakat. Ia juga berharap keterampilan dan pembinaan yang diperoleh selama di lapas dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dari keseluruhan 3.026 penerima remisi, sebanyak 2.922 narapidana mendapat Remisi Umum I berupa pengurangan masa pidana, sementara 101 narapidana menerima Remisi Umum II yang berarti langsung bebas. Tiga anak binaan turut mendapatkan pengurangan masa pidana. Besaran remisi yang diterima bervariasi antara satu hingga enam bulan. Empat dari 101 narapidana yang langsung bebas itu berstatus warga negara asing.

Lapas Kerobokan menjadi sorotan tersendiri karena menampung 100 narapidana asing dari 29 negara dengan berbagai perkara, mulai dari narkotika hingga pembunuhan. Dari jumlah itu, 34 narapidana asing yang berasal dari 19 negara berhasil memenuhi syarat dan menerima remisi. Lapas ini juga tercatat mengalami kelebihan kapasitas sekitar 26 persen, dengan penghuni mencapai 1.866 orang dari kapasitas normal 1.480 orang.

Tidak semua narapidana asing beruntung mendapat pengurangan hukuman. Salah satunya adalah Lamar Aaron Ahchee, warga Australia yang menjalani vonis sembilan tahun penjara dalam kasus narkotika. Ia gagal memperoleh remisi setelah kedapatan membawa telepon seluler pemberian kekasihnya saat kunjungan pada 11 Agustus 2026. Pelanggaran itu dicatat dalam Register F sehingga namanya gugur dari daftar usulan penerima remisi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Andi Wijaya Rivai, menegaskan bahwa pemberian remisi didasarkan pada asesmen menyeluruh yang mencakup perilaku selama menjalani pidana, partisipasi dalam program pembinaan, serta ada tidaknya catatan pelanggaran. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak memberi toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan, dengan sanksi yang dijatuhkan mulai dari tingkat ringan hingga berat.

Secara keseluruhan, per 17 Agustus 2026, sebelas unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Bali menampung 4.938 orang, terdiri atas 1.240 tahanan dan 3.698 narapidana. Kesebelas UPT tersebut meliputi enam lapas, empat rumah tahanan negara, dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Tag: remisi, warga negara asing, Lapas Kerobokan, HUT RI, pemasyarakatan Bali