BEI Pangkas Harga Minimum Saham ke Rp1, Frekuensi Transaksi Diprediksi Naik Dua hingga Tiga Kali Lipat
2026-08-20 17:01 WIB · aindari · 👁 776 dibaca

Bursa Efek Indonesia berencana menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, dengan target implementasi September 2026.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan perubahan signifikan dalam aturan perdagangan saham: batas harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai akan dipangkas dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengumumkan rencana ini kepada media di Jakarta, Kamis, dengan menyebut tujuan utamanya adalah memperluas ruang transaksi sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga di pasar.
Menurut Jeffrey, kebijakan ini dirancang untuk membuka akses likuiditas yang lebih baik dan mendorong proses price discovery yang lebih efisien. Sebelum kebijakan ini ditetapkan secara resmi, BEI telah menggelar diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus, guna menampung masukan dari pelaku pasar domestik. Konsultasi dengan investor global juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan.
Detail teknis implementasi, termasuk kesiapan platform perdagangan di masing-masing anggota bursa, masih dalam tahap pengumpulan masukan. BEI memperkirakan perubahan ini berpotensi mendorong frekuensi dan nilai transaksi hingga dua hingga tiga kali lipat, khususnya apabila saham-saham yang kini berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Bersamaan dengan penyesuaian harga minimum, BEI juga merombak klasifikasi auto rejection. Untuk auto rejection bawah (ARB), saham dengan rentang harga Rp1–10 akan menggunakan batas nominal Rp1, bukan persentase. Saham di rentang Rp11–200, Rp201–5.000, dan di atas Rp5.000 masing-masing dikenai ARB sebesar 15 persen. Sementara untuk auto rejection atas (ARA), saham Rp1–10 juga menggunakan batas Rp1 secara nominal; saham Rp11–200 memiliki ARA 35 persen, Rp201–5.000 sebesar 25 persen, dan di atas Rp5.000 sebesar 20 persen. Ketentuan ARA saat ini belum mengatur secara spesifik rentang harga Rp1–10, sehingga perubahan ini mengisi celah regulasi yang ada.
Di sisi lain, BEI juga berencana menghapus dua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus yang dinilai tidak lagi relevan jika batas harga minimum diturunkan. Kriteria pertama menyangkut saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 yang memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir, sedangkan kriteria kedua berkaitan dengan emiten yang harga sahamnya belum mencapai Rp50 meski tidak lagi memenuhi kriteria pemantauan khusus lainnya.
Jadwal uji coba bersama anggota bursa ditetapkan pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi penuh pada 7 September 2026. Keberhasilan transisi ini akan bergantung pada kesiapan infrastruktur perdagangan seluruh anggota bursa serta respons akhir dari pelaku pasar yang masih terus dihimpun BEI.
Tag: BEI, harga saham, pasar modal, auto rejection, likuiditas