Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pendidikan

Jember Dukung Peralihan Status PPPK, Pemerintah Siapkan Dana Rp31 Triliun

2026-08-20 17:04 WIB · aindari · 👁 830 dibaca

Bupati Jember Gus Fawait menyatakan dukungan terhadap rencana peralihan status pegawai PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, hingga kemungkinan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS.

Pemerintah Kabupaten Jember menyambut positif wacana penataan status kepegawaian bagi tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Bupati Jember Gus Fawait menegaskan dukungannya terhadap upaya peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk beralih status menjadi PNS.

Salah satu poin yang ditonjolkan adalah rekam jejak Kabupaten Jember yang diklaim tidak pernah memutus kontrak PPPK. Hal ini menjadi dasar komitmen daerah dalam mendukung keberlanjutan dan kepastian status bagi para pegawai tersebut, khususnya di sektor pendidikan yang banyak menyerap tenaga PPPK guru.

Di tingkat nasional, pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Keuangan — yang dalam laporan disebut sebagai Purbaya — menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk membiayai proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Besarnya alokasi ini mencerminkan skala kebijakan yang menyentuh ratusan ribu tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu dalam beberapa tahun terakhir.

Di parlemen, Wakil Ketua Komisi II DPR memberikan apresiasi terhadap arah kebijakan pemerintah dalam menata status guru PPPK. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perhatian negara terhadap nasib tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status kepegawaian yang memadai.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa perubahan status semata tidak cukup. Kompas.com melaporkan adanya desakan agar peralihan status guru PPPK juga dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan secara nyata, bukan hanya perubahan label administratif. Kesejahteraan yang dimaksud mencakup gaji, tunjangan, dan jaminan sosial yang setara dengan standar PNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut memberikan informasi penting terkait mekanisme alih status dari PPPK menjadi PNS. BKN menyinggung bahwa proses tersebut memiliki mekanisme tersendiri yang perlu dipahami oleh para pegawai maupun pemerintah daerah, meski detail teknis regulasinya masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Kebijakan penataan PPPK ini menjadi salah satu isu kepegawaian terbesar dalam beberapa tahun terakhir, mengingat jumlah tenaga honorer yang terserap ke skema PPPK sangat besar. Kepastian jalur karier — dari paruh waktu, penuh waktu, hingga potensi pengangkatan PNS — akan menjadi penentu apakah kebijakan ini benar-benar memberi dampak jangka panjang bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Tag: PPPK, PNS, guru honorer, pendidikan, kepegawaian