Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pendidikan

KPK Bongkar Tiga Skema Korupsi Penerimaan Mahasiswa di Unsoed, Rektor dan Lima Orang Jadi Tersangka

2026-08-22 13:01 WIB · aindari · 👁 864 dibaca

Kursi Fakultas Kedokteran Unsoed diduga diperjualbelikan seharga Rp650 juta per tempat, dengan uang pengembalian yang diputar melalui proyek fiktif kampus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Mereka yang ditahan adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, keponakan Sodiq bernama Mulyono, serta dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Praktik ini terjadi pada masa kepemimpinan Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed periode 2025–2026. Setidaknya tiga skema kecurangan teridentifikasi dalam kasus ini, semuanya memanfaatkan jalur mandiri — jalur penerimaan yang dikelola langsung oleh masing-masing perguruan tinggi negeri (PTN) dan menjadi opsi terakhir bagi calon mahasiswa yang tidak lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Salah satu modus yang terungkap adalah jual beli kursi di Fakultas Kedokteran (FK). Norman Arie Prayogo, melalui perantara Dian dan Adhi, diduga meminta uang ratusan juta rupiah kepada orang tua calon mahasiswa sebagai syarat diterima di FK Unsoed. Tarif yang dipatok mencapai Rp650 juta per kursi. Namun, meski pembayaran telah dilunasi, calon mahasiswa yang bersangkutan tetap dinyatakan tidak lulus seleksi mandiri.

Merasa dirugikan, orang tua calon mahasiswa itu menuntut pengembalian uang secara penuh. Desakan tersebut diteruskan Dian dan Adhi kepada Norman. Untuk menutup kewajiban pengembalian dana itu, Norman — atas sepengetahuan Rektor Sodiq — meminjam uang dari pihak swasta. Guna melunasi utang tersebut, mereka kemudian menggandeng Mulyono, keponakan Sodiq.

Perusahaan milik Mulyono dimenangkan dalam tiga paket proyek di lingkungan Unsoed: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pembayaran dari ketiga proyek kampus itulah yang kemudian dialihkan untuk melunasi pinjaman Rp650 juta tersebut, sehingga uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kampus justru berputar menutup transaksi ilegal penerimaan mahasiswa.

Kasus ini menyoroti kerentanan jalur mandiri PTN terhadap praktik korupsi. Jalur yang semestinya memberi kesempatan tambahan bagi calon mahasiswa justru diduga dieksploitasi sebagai celah untuk memperjualbelikan akses pendidikan. Kini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menghadapi tekanan publik untuk mengevaluasi mekanisme jalur mandiri secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan apakah sistem tersebut perlu direformasi agar tidak terus menjadi celah penyalahgunaan.

Tag: Unsoed, KPK, korupsi pendidikan, jalur mandiri, penerimaan mahasiswa