Guru PPPK Bisa Jadi PNS: Mendikdasmen Buka Syarat dan Skema Otomatis untuk P3K Paruh Waktu
2026-08-22 17:03 WIB · aindari · 👁 323 dibaca

Pemerintah menyiapkan jalur konversi status bagi guru PPPK menjadi PNS, termasuk skema otomatis bagi PPPK Paruh Waktu, di tengah perdebatan soal profesionalisme dan keadilan seleksi.
Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menyampaikan dua hal penting terkait syarat yang harus dipenuhi guru PPPK agar bisa menjalani proses pengangkatan tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah nasib PPPK Paruh Waktu (P3K PW), yang disebut akan mendapatkan perlakuan berbeda dibanding PPPK reguler. Skema otomatis dikabarkan disiapkan khusus bagi kelompok ini, meski detail teknis mekanismenya masih dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat.
Rencana pengalihan status ini turut menarik perhatian kalangan legislatif. Anggota DPR mengungkapkan alasan mendasar mengapa pemerintah pusat berencana mengambil alih pengelolaan PPPK, yang selama ini sebagian besar berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Langkah sentralisasi ini dinilai perlu untuk menjamin keseragaman kebijakan dan perlindungan bagi tenaga pendidik non-ASN di seluruh Indonesia.
Dari sisi anggaran, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Purbaya Yudhi Sadewa disebut tengah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp31 triliun untuk mendukung proses pengalihan status PPPK ini. Angka tersebut mencerminkan besarnya skala kebijakan yang sedang dirancang pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Namun kebijakan ini tidak lepas dari polemik. Muncul kekhawatiran bahwa guru PPPK senior berpotensi kalah bersaing dengan lulusan baru apabila proses seleksi menuju PNS tidak mempertimbangkan pengalaman kerja. Merespons hal itu, sejumlah pihak mengusulkan agar masa kerja dijadikan salah satu faktor penentu dalam seleksi, demi memberi keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi.
Pertanyaan soal profesionalisme guru juga ikut mengemuka. Pengamat dan kalangan pendidikan mengingatkan bahwa perubahan status kepegawaian semestinya tidak mengorbankan standar kompetensi. Proses konversi dari PPPK ke PNS perlu dirancang dengan mekanisme yang tetap menjaga mutu tenaga pengajar, bukan sekadar penyelesaian administratif semata.
Kebijakan ini masih terus berkembang dan belum sepenuhnya final. Berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, DPR, hingga organisasi guru, tampak masih dalam proses menyamakan pandangan mengenai skema terbaik yang adil sekaligus tidak menurunkan kualitas pendidikan nasional.
Tag: PPPK, PNS Guru, Mendikdasmen, Tenaga Pendidik, Pendidikan