Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Izin PT MPK Dibekukan Kemenhut Akibat Kebakaran Lahan Berulang di Kalimantan Barat

2026-08-25 06:08 WIB · aindari · 👁 381 dibaca

Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin hutan di Kalimantan dengan total lahan terbakar lebih dari 1.500 hektare.

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan menyusul kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal kerja mereka. Dari keenam perusahaan itu, PT MPK mendapat sanksi paling berat: pembekuan izin usaha sekaligus Paksaan Pemerintah, karena kebakaran di lahannya dinilai terjadi secara luas dan berulang.

Enam perusahaan yang terkena sanksi tersebar di tiga provinsi. Di Kalimantan Barat terdapat PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP; di Kalimantan Tengah ada PT NES; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Lima perusahaan selain PT MPK hanya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Total lahan yang terbakar di seluruh areal keenam perusahaan itu mencapai 1.511,55 hektare.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat luasan terbakar terbesar yakni sekitar 760,51 hektare, diikuti PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026, sementara PT NES dan PT PSR ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Proses pemeriksaan mencakup sejumlah aspek kesiapan perusahaan dalam mengendalikan kebakaran, mulai dari keberadaan regu pemadam, ketersediaan peralatan dan sumber air, kondisi menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini. Direktur Pengawasan Kemenhut Ardi Risman menyatakan bahwa sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan membenahi sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan areal yang terdampak dalam tenggat waktu tertentu. Pada lahan gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan muka air tanah.

Kemenhut menegaskan sanksi ini bukan titik akhir. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan bahwa jalur pidana tetap terbuka apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana, termasuk terhadap pihak yang diduga sengaja membakar atau mengambil keuntungan dari kerusakan kawasan hutan. Kemenhut juga mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan pencegahan karhutla bagian rutin dari operasional usaha, terutama selama periode rawan kebakaran.

Tag: karhutla, Kemenhut, sanksi administratif, kebakaran hutan, Kalimantan