Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

KPK Beberkan Alasan Warek II Unsoed Lolos dari Jerat Tersangka Meski Tertangkap OTT

2026-08-23 06:08 WIB · aindari · 👁 462 dibaca

KPK menjelaskan mengapa Wakil Rektor II Unsoed tidak ditetapkan sebagai tersangka meski ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi terkait status hukum Wakil Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), namun tidak berujung pada penetapan tersangka. Keputusan ini memunculkan pertanyaan publik mengingat OTT lazimnya menjadi pintu masuk langsung menuju proses hukum lebih lanjut.

Menurut KPK, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak semata-mata ditentukan oleh keikutsertaan dalam OTT, melainkan bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik. Dalam kasus ini, bukti yang berhasil dikumpulkan belum cukup kuat untuk menjerat Warek II Unsoed dalam kapasitas hukum yang sama dengan pihak-pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed. KPK mengungkapkan bahwa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri berpotensi menjadi celah penyalahgunaan wewenang, mengingat mekanisme seleksinya yang lebih fleksibel dibandingkan jalur nasional. Lembaga antirasuah itu menyebut penerimaan mahasiswa baru lewat jalur ini bisa dijadikan ladang korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.

Dalam OTT tersebut, KPK juga turut memeriksa orang tua calon mahasiswa baru yang diduga terlibat dalam transaksi. Namun, serupa dengan Warek II, para orang tua itu pun tidak dijerat sebagai tersangka. KPK menilai posisi mereka lebih sebagai pihak yang memberikan sesuatu dalam situasi tertentu, bukan sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan secara hukum.

Kasus Unsoed ini kembali menyoroti kerentanan sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. Para pengamat menilai minimnya transparansi dalam proses seleksi jalur mandiri membuka ruang bagi oknum untuk memperjualbelikan kursi masuk perguruan tinggi, yang pada akhirnya merugikan calon mahasiswa yang bersaing secara jujur sekaligus mencederai integritas dunia pendidikan tinggi Indonesia.

KPK menegaskan proses penyidikan dalam kasus ini masih terus berjalan. Lembaga tersebut mendorong perguruan tinggi negeri untuk memperketat mekanisme pengawasan dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri guna menutup celah yang selama ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Tag: KPK, Unsoed, OTT, Korupsi Pendidikan, Jalur Mandiri