Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Tiga Klaster Korupsi PMB Jerat Rektor Unsoed, KPK Beberkan Alasan Orang Tua Calon Mahasiswa Tak Ikut Tersangka

2026-08-23 03:31 WIB · aindari · 👁 584 dibaca

KPK mengungkap tiga klaster kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman beserta sejumlah pejabat kampus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Kasus ini menjerat Rektor Unsoed bersama sejumlah pejabat universitas lainnya setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengidentifikasi tiga klaster kasus korupsi yang menjadi dasar penetapan tersangka. Ketiga klaster tersebut berkaitan dengan penyimpangan pada jalur penerimaan mahasiswa baru, yang diduga melibatkan aliran uang dari calon mahasiswa atau pihak yang berkepentingan kepada oknum pejabat kampus.

Jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) disebut menjadi celah utama yang dimanfaatkan dalam praktik ini. Jalur tersebut, yang sejatinya dirancang untuk memberi fleksibilitas seleksi bagi kampus, justru diduga digunakan sebagai pintu masuk transaksi gelap demi meloloskan calon mahasiswa tertentu di luar mekanisme seleksi yang semestinya.

Meski demikian, KPK memutuskan tidak menjerat orang tua calon mahasiswa sebagai tersangka. Lembaga itu menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut, meski secara rinci pertimbangannya menyangkut aspek pembuktian dan peran masing-masing pihak dalam konstruksi perkara. KPK menilai posisi orang tua calon mahasiswa berbeda secara hukum dibandingkan para pejabat yang secara aktif mengelola dan menerima keuntungan dari praktik tersebut.

Hal serupa berlaku pada Wakil Rektor II Unsoed yang turut terjaring dalam OTT namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. KPK memberikan penjelasan mengenai status hukum pejabat tersebut, yang mengindikasikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti keterlibatan langsung dan peran konkret dalam tindak pidana, bukan semata-mata karena ikut terjaring saat operasi berlangsung.

Kasus ini memantik keprihatinan luas karena menyentuh institusi pendidikan tinggi negeri yang semestinya menjunjung tinggi integritas dan meritokrasi. Praktik suap dalam seleksi mahasiswa baru tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak calon mahasiswa yang bersaing secara jujur. Jalur mandiri PTN kini berada di bawah sorotan sebagai mekanisme yang rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat dan transparan.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan di KPK. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor pendidikan berdampak ganda: meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi perguruan tinggi sekaligus menggerus integritas lembaga akademik yang menjadi tumpuan generasi penerus bangsa.

Tag: Korupsi, Unsoed, KPK, Penerimaan Mahasiswa Baru, Jalur Mandiri PTN