Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Forensik DNA Jadi Kunci Identifikasi Potongan Betis dalam Kasus Mutilasi Depok

2026-08-24 06:02 WIB · aindari · 👁 794 dibaca

Polda Metro Jaya menguji kecocokan anatomis dan DNA dua potongan betis yang ditemukan warga sekitar dua hingga tiga kilometer dari TKP awal kasus mutilasi Depok.

Tim penyidik Polda Metro Jaya tengah menjalankan serangkaian pemeriksaan forensik terhadap dua potongan betis — kanan dan kiri — yang ditemukan tidak jauh dari lokasi utama kasus mutilasi di Depok, Jawa Barat. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah kedua potongan tersebut berasal dari jasad korban yang sedang diusut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan proses yang sedang berjalan mencakup dua aspek: pencocokan struktur anatomi secara fisik dan pengujian DNA. Kedua potongan betis itu ditemukan warga di radius dua hingga tiga kilometer dari tempat kejadian perkara awal. Budi menegaskan kepastian asal-usul potongan tubuh tersebut harus diperoleh sebelum penyidikan dapat melangkah lebih jauh.

Bagi penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hasil identifikasi ini bukan sekadar formalitas. Budi menjelaskan bahwa proses ini merupakan langkah krusial untuk melengkapi bukti materiel sekaligus merekonstruksi keutuhan jasad korban dalam berkas perkara yang sedang disusun.

Potongan tubuh yang diduga bagian kaki manusia pertama kali ditemukan pada Rabu, 19 Agustus, oleh dua petugas Dinas Sumber Daya Air Limo yang sedang menjalankan pembersihan rutin di aliran Sungai Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Begitu laporan masuk, tim gabungan bersama Unit Identifikasi Polda Metro Jaya langsung turun ke lokasi untuk olah TKP. Potongan tubuh kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna pemeriksaan forensik lebih lanjut.

Kasus mutilasi ini berlatar peristiwa pembunuhan di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, dengan tersangka berinisial SA. Sebelum temuan potongan betis ini mencuat, penyidik telah lebih dulu menggelar rekonstruksi yang terdiri dari 51 adegan — termasuk sub-adegan — pada 11 Agustus. Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra mengungkapkan bahwa rekonstruksi tersebut menghasilkan fakta-fakta baru yang berdampak pada penetapan pasal sangkaan terhadap SA.

Hasil uji forensik terhadap dua potongan betis ini akan menentukan apakah temuan terbaru itu memperkuat atau mengubah gambaran penyidik tentang kasus yang telah memasuki tahap rekonstruksi tersebut.

Tag: mutilasi Depok, forensik DNA, Polda Metro Jaya, kasus pembunuhan, Sungai Limo