Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Kemenhut Kenakan Sanksi kepada Enam Pemegang PBPH di Kalimantan

2026-08-25 17:10 WIB · aindari · 👁 382 dibaca

Sanksi administratif dijatuhkan setelah Kemenhut menemukan karhutla seluas 1.511,55 hektare di konsesi enam perusahaan di Kalimantan.

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH di Kalimantan. Langkah ini diambil setelah pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan di area konsesi mereka dengan total luas terdampak 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman menyampaikan keterangan tersebut di Samarinda, Selasa. Menurut dia, lima perusahaan dikenai sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Satu perusahaan, yakni PT MPK, mendapat tindakan lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha disertai Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.

Perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di tiga provinsi. Di Kalimantan Barat terdapat empat perusahaan, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua perusahaan lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur. Dari hasil pengawasan, area terbakar paling luas tercatat di konsesi PT WEL, yaitu 760,51 hektare.

Luasan kebakaran berikutnya ditemukan di wilayah PT MPK seluas 394,83 hektare. Setelah itu, kebakaran tercatat di area PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Data tersebut menjadi dasar Kemenhut dalam menentukan bentuk sanksi administratif terhadap masing-masing pemegang izin.

Ardi menjelaskan, Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memperbaiki mekanisme pengendalian kebakaran dan memulihkan vegetasi yang terdampak sesuai tenggat yang ditetapkan. Untuk area gambut, kewajiban pemulihan mencakup pengaturan tata air, penutupan kanal, pembasahan ulang, serta pemantauan tinggi muka air tanah agar kondisi lahan dapat dikendalikan.

Pengawasan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Adapun penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dipimpin langsung oleh direktorat pusat Kemenhut. Ardi menegaskan pelaksanaan kewajiban itu akan diawasi secara ketat, dan sanksi dapat dinaikkan sampai pencabutan izin berusaha jika perusahaan tidak mematuhinya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan hak mengelola kawasan hutan selalu disertai tanggung jawab menjaga kawasan dari kerusakan. Ia menilai sanksi administratif berfungsi sebagai langkah korektif, tetapi proses pidana tetap dapat ditempuh bila ditemukan unsur kesengajaan. Menurut dia, karhutla dapat berdampak pada kesehatan warga, pendidikan, transportasi, dan perekonomian, sehingga perusahaan wajib memastikan area konsesinya aman ketika Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat memperkuat pengendalian di lapangan.

Tag: karhutla, Kementerian Kehutanan, sanksi administratif, PBPH, Kalimantan