Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Polisi Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan Investasi

2026-08-25 17:13 WIB · aindari · 👁 561 dibaca

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi setelah perkara naik ke penyidikan.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Polisi menyatakan status hukum itu ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli, dan menggelar perkara. Ruben belum ditahan dan rencananya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, perkara ini berawal dari tawaran kerja sama bisnis yang disampaikan Ruben kepada seseorang. Kerja sama tersebut berkaitan dengan usaha jual beli produk. Dalam skema yang disepakati, korban menyerahkan dana sebagai modal dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai perjanjian.

Masalah muncul setelah batas waktu yang disepakati tiba. Korban disebut belum menerima keuntungan yang dijanjikan. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum kembali. Situasi itu kemudian mendorong korban menempuh jalur hukum. Polisi masih menelusuri nilai investasi serta besaran kerugian yang dilaporkan karena hal tersebut masih masuk materi penyidikan.

Laporan dalam perkara ini dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam keterangan polisi, pelapor disebut berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM. Saat laporan diajukan, Ruben masih berstatus sebagai terlapor.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Dalam proses itu, penyidik memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendalami rangkaian kerja sama investasi dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Polisi kemudian menggelar perkara beberapa hari sebelum pengumuman status Ruben. Dari gelar perkara itu, peserta menyepakati peningkatan status Ruben Samuel Onsu atau RSO dari terlapor menjadi tersangka. Surat penetapan tersangka diterbitkan, dan status tersebut dikonfirmasi AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Hingga berita ini disusun, pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum menyampaikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Polisi menyatakan pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan, termasuk pendalaman soal dana investasi dan kerugian korban. Status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti putusan bersalah.

Tag: Ruben Onsu, penipuan investasi, penggelapan, Polres Metro Jakarta Selatan, hukum