Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Permen Berisi THC Diimpor dari Inggris, Seorang Pria di Malang Ditangkap Bareskrim

2026-08-26 09:31 WIB · aindari · 👁 311 dibaca

Paket mencurigakan dari Inggris berisi permen mengandung narkotika golongan I senilai hampir Rp700 juta berhasil diungkap Bareskrim setelah pelacakan hingga Kota Malang.

Bareskrim Polri membongkar jaringan impor narkotika yang disamarkan dalam bentuk permen. Produk bermerek AI itu dikirim dari Inggris ke Indonesia dan mengandung delta-9-tetrahydrocannabinol (THC), zat yang tergolong narkotika golongan I berdasarkan hukum Indonesia.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Pasar Baru terhadap sebuah paket yang dikirim melalui PT Pos Indonesia. Paket itu ditujukan kepada seseorang bernama Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur. Setelah dibuka dan diperiksa, ditemukan tiga kemasan permen bermerek AI, masing-masing berisi 10 butir. Uji laboratorium Bea Cukai kemudian mengonfirmasi kandungan THC di dalamnya.

Informasi dari Bea Cukai diteruskan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Penyidik menelusuri jejak paket tersebut hingga ke Malang dan pada Senin, 24 Agustus, sekitar pukul 14.00 WIB, menangkap seorang pria berinisial AJE, 30 tahun, sesaat setelah ia mengambil paket dari kurir.

Dalam pemeriksaan, AJE mengakui bahwa paket atas nama Sally Hartanto itu memang miliknya dan dipesan melalui sebuah situs web. Ia juga mengungkap bahwa ini bukan pemesanan pertamanya. Sebelumnya, ia mengaku telah tiga kali memesan produk serupa, yakni permen diduga mengandung THC, cokelat yang diduga mengandung LSD sekaligus THC, serta cairan yang juga diduga mengandung THC. Seluruh pesanan itu dikirim dengan nama penerima yang sama, Sally Hartanto. AJE mengklaim semua barang tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Dari penangkapan ini, polisi menyita tiga bungkus permen berisi THC, 12 keping cokelat yang diduga mengandung THC, satu ponsel, dan satu laptop. Total berat bruto THC yang diamankan mencapai 231 gram, dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp693 juta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyatakan penyidik masih memeriksa AJE lebih lanjut, sementara seluruh barang bukti tengah menjalani uji laboratorium. AJE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tag: Bareskrim, narkotika, THC, permen narkoba, impor ilegal