HNW Desak Perlindungan Transisi bagi Penerima KIP Kuliah yang Terdampak Perubahan Desil DTSEN
2026-08-31 06:04 WIB · aindari · 👁 674 dibaca

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah tidak menghentikan KIP Kuliah sebelum verifikasi lapangan dan mekanisme sanggah tuntas.
Persoalan ketidakakuratan data dalam Sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai berdampak langsung pada keberlangsungan studi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyuarakan keprihatinannya setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat yang menyebut perubahan angka desil menjadi alasan penghentian bantuan pendidikan tersebut.
HNW menegaskan bahwa pemutakhiran DTSEN memang perlu dilakukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan status desil semestinya tidak serta-merta memutus akses mahasiswa terhadap KIP Kuliah, terutama bagi mereka yang kondisi ekonominya secara nyata masih membutuhkan bantuan. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan persoalan administratif menghalangi anak-anak bangsa menyelesaikan pendidikan tinggi.
Legislator yang juga aktif di bidang sosial ini menekankan bahwa desil hanyalah pemeringkatan relatif kondisi sosial ekonomi, bukan satu-satunya tolok ukur kelayakan penerima bantuan. Ia mencontohkan sejumlah kondisi yang tidak selalu terbaca oleh sistem, seperti orang tua yang kehilangan pekerjaan, mengalami sakit berkepanjangan, terdampak bencana, menanggung keluarga besar, atau menghadapi kenaikan biaya hidup. Kondisi-kondisi itu, kata HNW, bisa membuat keluarga tetap rentan meski angka desilnya berubah.
Untuk itu, HNW meminta Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta perguruan tinggi menyiapkan mekanisme perlindungan transisi bagi mahasiswa yang terdampak. Ia juga mendorong tersedianya kanal pengaduan yang mudah diakses, batas waktu penyelesaian yang jelas, serta pendampingan dari pihak kampus. Perguruan tinggi, tambahnya, perlu diberi ruang untuk menyampaikan hasil verifikasi sosial-ekonomi mahasiswa kepada pemerintah dengan tetap menjaga akuntabilitas dan perlindungan data pribadi.
HNW secara tegas meminta agar bantuan KIP Kuliah tidak dihentikan sebelum proses verifikasi lapangan dan mekanisme sanggah benar-benar selesai. Ia menekankan bahwa hak untuk mengajukan keberatan dan perlindungan bagi mahasiswa aktif harus diutamakan agar tidak ada yang terpaksa berhenti kuliah semata karena sistem belum mampu membaca kenyataan hidup mereka.
Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti sebelumnya telah menginformasikan bahwa masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat menyampaikan sanggahan melalui kanal resmi, yakni Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi SIKS-NG melalui operator desa atau kelurahan, serta Cek DTSEN di dtsen-form.bps.go.id. Amalia menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran, meski posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku. BPS bersama kementerian dan pemerintah daerah, kata Amalia, terus melakukan pemutakhiran agar DTSEN semakin mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Tag: KIP Kuliah, DTSEN, desil, Hidayat Nur Wahid, pendidikan tinggi