KSPI Desak RUU Ketenagakerjaan Tak Sekadar Ganti Judul, Substansi Perlindungan Buruh Harus Nyata
2026-08-31 06:13 WIB · aindari · 👁 523 dibaca

Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan bahwa tenggat pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 tidak boleh menjadi alasan membahas regulasi secara terburu-buru hingga merugikan pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, namun dengan syarat tegas: isi regulasi itu harus benar-benar berpihak kepada buruh, bukan sekadar memoles nama tanpa mengubah substansi. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan sikap tersebut di Jakarta, Minggu.
Menurut Said Iqbal, batas waktu pengesahan yang ditetapkan paling lambat Oktober 2026 tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membahas RUU secara kilat. Ia mengingatkan bahwa proses legislasi yang tergesa-gesa berisiko menghasilkan undang-undang yang justru memperlemah posisi pekerja. Kata "perlindungan" dalam judul RUU, tegasnya, harus memiliki makna konkret — mencakup perlindungan sebelum seseorang memasuki hubungan kerja, selama masa kerja berlangsung, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
Said Iqbal mengidentifikasi setidaknya sepuluh klaster pasal yang dianggap krusial dalam menentukan kualitas perlindungan buruh. Di antaranya, soal pengupahan yang layak — RUU tidak boleh mengembalikan logika upah murah sebagai daya tarik investasi. Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), KSPI mendesak agar mekanismenya diperketat dan ditempatkan sebagai pilihan terakhir melalui prosedur yang adil, bukan dipermudah demi kepentingan pengusaha.
Soal pesangon menjadi salah satu poin yang paling disorot. KSPI menolak ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali yang masih dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Menurut Said Iqbal, pesangon seharusnya ditetapkan minimal satu kali ketentuan dan dibayarkan penuh tanpa cicilan, mengingat fungsinya sebagai pengganti penghasilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dalam menekankan pentingnya proses yang transparan, Said Iqbal membandingkan situasi saat ini dengan dua pengalaman legislasi sebelumnya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lahir dari pembahasan panjang bertahun-tahun, sementara pembentukan Omnibus Law menjadi contoh buruk legislasi yang dibahas secara tertutup, bahkan berpindah-pindah lokasi hingga tengah malam. Ia meminta agar pola seperti itu tidak terulang.
Said Iqbal menekankan bahwa RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja beserta keluarga mereka. Oleh karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif, tanpa menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang pada akhirnya mengorbankan kelompok yang paling rentan — para buruh itu sendiri.
Tag: RUU Ketenagakerjaan, KSPI, Said Iqbal, buruh, pesangon