Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

Pigai Desak Saham Divestasi Freeport Tetap Jadi Hak Papua Tengah, Bukan Dibagi Enam Provinsi

2026-08-24 17:02 WIB · aindari · 👁 562 dibaca

Menteri HAM Natalius Pigai mempersoalkan rencana pembagian 10 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia kepada enam provinsi Papua dan mengklaim telah menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Prabowo.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai angkat suara soal polemik pembagian saham divestasi PT Freeport Indonesia. Ia menegaskan 10 persen saham divestasi perusahaan tambang tersebut seharusnya sepenuhnya menjadi hak Provinsi Papua Tengah, bukan dibagi rata kepada enam provinsi di Papua sebagaimana yang tengah diwacanakan Kementerian ESDM.

Pigai berargumen bahwa lokasi operasional Freeport berada di jantung Pulau Papua, tepatnya di wilayah Provinsi Papua Tengah. Karena itu, menurut dia, manfaat ekonomi dari perusahaan tersebut secara logis dan hukum semestinya mengalir kepada provinsi tempat perusahaan itu beroperasi, bukan didistribusikan ke wilayah lain tanpa dasar aturan yang jelas.

Ia mempertanyakan landasan hukum di balik kebijakan pemerataan saham lintas provinsi itu. Pigai menyebut tidak ada logika bernegara yang membenarkan hasil sebuah perusahaan yang beroperasi di satu provinsi harus dibagi ke seluruh provinsi di kawasan yang sama. Ia bahkan menarik analogi: jika ada perusahaan beroperasi di Sumatera Selatan, tidak ada alasan Menteri ESDM mewajibkan hasilnya dibagi ke seluruh provinsi di Sumatera.

Menurut Pigai, pemerintahan sebelumnya di era Joko Widodo telah menetapkan bahwa 10 persen saham divestasi Freeport diberikan kepada masyarakat Papua Tengah. Namun, kebijakan itu kini terancam tidak terlaksana setelah Kementerian ESDM menyatakan saham tersebut harus dibagi kepada enam provinsi di Papua. Pigai menilai perubahan arah kebijakan ini tidak memiliki pijakan hukum yang memadai.

Lebih jauh, Pigai mengungkapkan bahwa keberatannya bukan sekadar disuarakan di ruang publik. Ia menyatakan telah menyampaikan protes secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto, dan menegaskan posisinya bahwa 10 persen saham PT Freeport Indonesia adalah hak Provinsi Papua Tengah.

Pigai juga menekankan bahwa Menteri ESDM tidak berwenang membagi saham tersebut kepada enam provinsi kecuali ada regulasi yang secara eksplisit mengaturnya. Ia meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan terkait divestasi Freeport berpijak pada aturan yang sah dan memperhatikan kepentingan masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam.

Pernyataan Pigai ini mencerminkan ketegangan di internal pemerintah soal tata kelola manfaat sumber daya alam Papua, sekaligus menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam setiap kebijakan divestasi yang menyangkut hak daerah penghasil.

Tag: Freeport, Papua Tengah, divestasi saham, Natalius Pigai, hak daerah penghasil