Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pertanian

Buruh Tani Tanpa Lahan Kini Bisa Dapat Alsintan, Mentan Ubah Aturan Lama

2026-08-31 17:01 WIB · aindari · 👁 789 dibaca

Regulasi bantuan alat mesin pertanian direvisi agar buruh tani yang tidak memiliki sawah bisa mengakses dan mengelola alsintan sebagai sumber penghasilan baru.

Kementerian Pertanian mengubah aturan distribusi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sehingga buruh tani yang tidak memiliki lahan kini berhak menjadi penerima sekaligus pengelola peralatan tersebut. Perubahan regulasi ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional.

Keputusan itu diumumkan Amran saat kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa temuan langsung di lapangan menjadi pemicu perubahan kebijakan ini. Buruh tani yang ditemuinya di Karawang rata-rata hanya memperoleh sekitar Rp30 ribu per hari, dengan kesempatan kerja yang terbatas — hanya dua hingga tiga kali dalam sepekan, atau sekitar Rp240 ribu per bulan.

Selama ini, akses terhadap bantuan alsintan lebih mudah diperoleh petani pemilik lahan yang tergabung dalam kelompok tani. Buruh tani, meski menjadi tenaga kerja utama dalam proses produksi, kerap tidak memiliki sarana produksi sendiri dan tidak masuk dalam skema bantuan yang ada. Amran menyebut ketimpangan ini perlu segera dikoreksi.

Dalam skema baru, buruh tani didorong membentuk kelompok — bahkan dengan anggota sekecil sepuluh orang — untuk kemudian diusulkan ke Kementerian Pertanian melalui proses verifikasi. Penyuluh pertanian lapangan (PPL) ditugaskan turun langsung mendata buruh tani yang belum berkelompok, membantu proses pembentukan kelompok, dan mengajukan usulan secara daring ke pusat. Amran menegaskan proses ini sudah dapat dimulai segera.

Jenis alsintan yang dapat diberikan mencakup pompa, alat panen, traktor roda dua, traktor roda empat, serta peralatan pertanian lainnya. Peralatan ini tidak dimaksudkan sekadar menjadi aset kelompok, melainkan harus dioperasikan secara produktif — misalnya dengan menyewakan jasa pengolahan lahan, penanaman, atau pemanenan kepada petani di sekitar wilayah mereka. Amran mencontohkan, dengan mengelola alsintan seperti combine harvester, buruh tani berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp5 juta per bulan.

Amran menyebut skema ini dirancang untuk menciptakan ekosistem ekonomi baru di tingkat desa, di mana buruh tani tidak lagi sepenuhnya bergantung pada upah harian. Kebijakan ini, menurut Amran, merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar modernisasi pertanian benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat kecil, termasuk mereka yang selama ini hanya bekerja sebagai tenaga harian di lahan milik orang lain.

Tag: alsintan, buruh tani, Kementerian Pertanian, modernisasi pertanian, Karawang