Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Daerah

103 Hektare Aset Pemda dan BUMD di Kalsel Resmi Bersertifikat, Ribuan Bidang Masih Menunggu

2026-09-03 06:02 WIB · aindari · 👁 832 dibaca

Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat tanah aset pemerintah daerah dan BUMD di Kalimantan Selatan seluas sekitar 103 hektare demi memperkuat kepastian hukum kepemilikan aset negara.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menyerahkan sertifikat tanah untuk aset milik pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan. Total lahan yang kini telah memiliki kepastian hukum mencapai sekitar 103 hektare, mencakup ratusan bidang tanah dari berbagai tingkatan pemerintahan daerah.

Acara penyerahan berlangsung di Banjarbaru pada Rabu, dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan. Ia merinci bahwa sertifikat yang diserahkan mencakup aset milik Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan aset PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi. Di luar itu, dua bidang aset BUMD tingkat provinsi dengan luas 11.396 meter persegi turut disertifikasi, bersama 829 bidang aset BUMD kabupaten dan kota yang totalnya mencapai 998.343 meter persegi.

Menurut Ossy, capaian ini mencerminkan sinergi antara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah setempat dalam mengamankan tanah milik negara secara hukum. Ia juga menyampaikan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah menjangkau 17.346 bidang atau sekitar 79 persen dari target, sementara pendaftaran tanah jalur non-sistematis sudah mencapai 91 persen.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang turut hadir menegaskan pentingnya legalisasi aset pemerintah. Menurutnya, sertifikasi tanah adalah cara untuk memastikan aset negara—baik milik pemerintah pusat maupun daerah—terlindungi secara hukum dan tidak rentan terhadap sengketa.

Namun ia mengungkap persoalan yang masih mengganjal: sejumlah aset pemerintah daerah di Kalsel tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan Negara milik Kementerian Keuangan, tetapi belum memiliki sertifikat sehingga kepemilikannya belum terdaftar di ATR/BPN. Kondisi ini membuat status hukum aset-aset tersebut masih lemah.

Rifqinizamy meminta para bupati dan wali kota di Kalsel untuk segera menginstruksikan unit pengelola aset masing-masing agar mendata seluruh aset, memilah mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum. Aset yang belum bersertifikat diminta segera dilaporkan agar dapat diukur dan diterbitkan sertifikatnya secara gratis menggunakan anggaran negara.

Langkah sertifikasi massal ini menjadi bagian dari upaya lebih luas pemerintah dalam menertibkan aset negara di daerah, sekaligus mencegah potensi tumpang tindih kepemilikan atau sengketa lahan yang kerap muncul akibat ketiadaan dokumen legal yang sah.

Tag: ATR/BPN, sertifikat tanah, aset daerah, BUMD, Kalimantan Selatan