KLH Segel 25 Perusahaan Tersangka Karhutla, Beberapa Diduga Perusahaan Asing
2026-09-03 13:31 WIB · aindari · 👁 407 dibaca

Kementerian Lingkungan Hidup menambah empat perusahaan baru dalam daftar konsesi yang disegel terkait kebakaran hutan dan lahan, membawa total penindakan menjadi 25 korporasi di tujuh provinsi.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperluas jangkauan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyegel empat korporasi tambahan, sehingga jumlah perusahaan yang terkena tindakan hukum kini mencapai 25. Pengumuman ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, di sela acara Lokakarya Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan.
Penyegelan dilakukan setelah tim KLH menyelesaikan verifikasi lapangan yang menemukan indikasi keterlibatan aktivitas manusia serta dugaan pembiaran titik api di dalam area konsesi masing-masing perusahaan. Jumhur menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti hanya pada pelaku pembakaran di lapangan, melainkan harus menjangkau pimpinan korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesi tersebut.
Secara geografis, penindakan menyebar di tujuh provinsi. Kalimantan Barat mencatat jumlah perusahaan terbanyak dengan tujuh korporasi yang konsesinya mencakup luas 3.760,03 hektare. Kalimantan Selatan menyusul dengan empat perusahaan dan luas terbakar 6.595,15 hektare, diikuti Sumatera Selatan dengan empat perusahaan seluas 727,77 hektare. Kalimantan Tengah menangani tiga perusahaan di lahan seluas 95,20 hektare, sementara Lampung satu perusahaan seluas 202,73 hektare, Riau satu perusahaan dengan 11,91 hektare, dan Kalimantan Timur satu perusahaan di lahan 5,01 hektare.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLH saat ini terus menerjunkan personel ke sejumlah provinsi yang dinilai rawan karhutla. Enam provinsi menjadi prioritas pengawasan, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, guna mendeteksi hotspot maupun firespot di konsesi-konsesi lain yang belum ditindak.
Jumhur menekankan bahwa sebagian besar karhutla bersumber dari tekanan aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Menurutnya, pola kebakaran berulang di lokasi yang sama menjadi sinyal bahwa pertanggungjawaban pidana harus diarahkan ke level korporasi, bukan sekadar individu pembakar di lapangan.
KLH juga mengungkapkan bahwa sebagian dari perusahaan yang telah disegel terindikasi merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA). Proses verifikasi lapangan akan terus diintensifkan, dan jumlah perusahaan yang dikenai sanksi berpotensi bertambah seiring temuan baru di lapangan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mendorong efek jera sekaligus mendorong apa yang disebut Jumhur sebagai "pertobatan ekologis" di kalangan pelaku usaha.
Tag: karhutla, penegakan hukum lingkungan, KLH, penyegelan konsesi, kebakaran hutan