Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

KPK Geledah Sejumlah Kantor Imigrasi, Duga Pemerasan WNA Berlanjut Usai OTT

2026-09-01 23:01 WIB · aindari · 👁 893 dibaca

KPK menduga praktik pungutan liar terhadap warga negara asing di kantor-kantor imigrasi terus berjalan meski operasi tangkap tangan telah digelar pada Juni 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengindikasikan bahwa penangkapan sejumlah pejabat imigrasi belum sepenuhnya menghentikan praktik pemerasan terhadap warga negara asing. Lembaga antirasuah itu menduga oknum-oknum di tingkat Kantor Imigrasi masih menerima uang dari WNA bahkan setelah operasi tangkap tangan dilaksanakan pada Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa dugaan berlanjutnya praktik tersebut mendorong KPK untuk melakukan penggeledahan di sejumlah kantor imigrasi yang dinilai masih menjalankan modus serupa dalam tahap penyidikan.

Meski demikian, tidak semua kantor imigrasi bersikap sama. Budi menyebut ada kantor imigrasi yang justru telah menghentikan praktik tersebut dan secara sukarela menyerahkan uang yang sebelumnya diterima kepada KPK. Sebagai contoh, penggeledahan di Bali menghasilkan penyitaan uang yang diduga diterima sebelum OTT berlangsung.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang menyasar dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT itu, Silmy Karim yang kala itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022 hingga 2026 di lingkungan kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024, tersangka lainnya mencakup Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dua Kepala Subdirektorat Izin Tinggal yakni Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf subdirektorat Gusti Benardiansyah.

Dari praktik yang berlangsung selama empat tahun itu, KPK menduga para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp145,5 miliar. Penggeledahan yang masih berlangsung menunjukkan bahwa penyidikan belum memasuki tahap akhir, dan KPK tampaknya tengah memetakan sejauh mana jaringan pemerasan ini menjangkau kantor-kantor imigrasi di berbagai daerah.

Tag: KPK, Imigrasi, Pemerasan WNA, Silmy Karim, Korupsi