Pakar Hukum Pertanyakan Komitmen Aparat dalam Kasus Tambang Ilegal Sekotong yang Mandek di Tahap Dua
2026-09-01 17:13 WIB · aindari · 👁 381 dibaca

Berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap sejak April 2026, namun penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan tak kunjung dilakukan.
Akademisi hukum pidana Universitas Mataram, Syamsul Hidayat, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat. Pernyataan itu ia sampaikan merespons situasi di mana berkas salah satu tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, namun proses hukum belum juga melangkah ke tahap dua.
Berkas perkara atas nama tersangka Faerozzabadi alias Eros telah dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti sejak 15 April 2026. Meski demikian, penyidik Polres Lombok Barat hingga kini belum menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan. Kondisi itu mendorong Kejaksaan Negeri Mataram mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Eros tertanggal 18 Juli 2026.
Syamsul menilai langkah pengembalian SPDP setelah berkas dinyatakan lengkap tidak lazim secara hukum acara pidana. Menurutnya, SPDP berfungsi sebagai pemberitahuan kepada jaksa bahwa suatu perkara sedang dalam proses penyidikan, dan menjadi sarana koordinasi awal antara penyidik dengan jaksa peneliti. Ketika berkas sudah P-21, koordinasi semacam itu seharusnya sudah selesai dan tidak ada lagi alasan untuk mengembalikan surat tersebut.
Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram itu mendorong kejaksaan, selaku pengendali perkara, untuk lebih aktif menagih penyidik agar segera melaksanakan tahap dua. Ia menegaskan bahwa tidak ada batas waktu otomatis yang menyebabkan penyidikan gugur. Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan hukum tertentu, seperti peristiwa yang bukan tindak pidana, tersangka meninggal dunia, perkara kedaluwarsa, ne bis in idem, atau pencabutan pengaduan pada delik aduan.
Syamsul juga menyoroti dampak luas dari aktivitas tambang ilegal, mulai dari pencemaran air akibat penggunaan zat kimia berbahaya tanpa pengawasan, hingga potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor. Ia menekankan bahwa persoalan ini sudah menjadi perhatian pemerintah karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Dari sisi kejaksaan, Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya menyatakan pihaknya belum menerima perkembangan apa pun dari Polres Lombok Barat pascapengembalian SPDP. Ia menegaskan kejaksaan siap menerima penyerahan tersangka dan barang bukti begitu penyidik siap, namun tidak dapat mengintervensi proses penyidikan yang menjadi kewenangan kepolisian.
Konfirmasi kepada Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia maupun Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Heddy Pemana Putra hingga berita ini diturunkan belum memperoleh tanggapan, sehingga alasan di balik tertundanya tahap dua masih belum jelas.
Tag: tambang ilegal, Sekotong, hukum pidana, Lombok Barat, penegakan hukum