Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Sengketa Tanah GOR Rawa Badak Dibawa ke Meja BPN DKI, DPD RI Kawal Proses Klarifikasi

2026-09-01 17:03 WIB · aindari

Anggota DPD RI Achmad Azran menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta untuk menindaklanjuti klaim ahli waris atas lahan seluas lebih dari 37 hektare di kawasan GOR Rawa Badak, Jakarta Utara.

Sebuah sengketa pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini memasuki tahap penelusuran formal setelah anggota DPD RI Achmad Azran menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 31 Agustus. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang sebelumnya diterima Achmad selaku anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.

Ini bukan persoalan kecil. Tanah yang dipersengketakan disebut merupakan bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 dengan luas sekitar 378.110 meter persegi atau lebih dari 37 hektare di Kelurahan Rawa Badak Selatan. Sebagian lahan tersebut kini digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Rawa Badak.

Pihak yang mengajukan pengaduan adalah ahli waris melalui kuasanya. Mereka mengklaim kepemilikan atas tanah itu berdasarkan Akta Hak Tanah Nomor 1489 Tahun 1952 beserta sejumlah dokumen administrasi pertanahan lainnya. Klaim inilah yang mendorong Achmad membawa persoalan tersebut ke BPN DKI untuk mendapat penjelasan menyeluruh soal status, riwayat, dan aspek administrasi lahan yang bersangkutan.

Achmad menegaskan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan dalam pengaduan perlu diperiksa dan diklarifikasi bersama, bukan dinilai secara sepihak. Ia berencana mempertemukan semua pihak yang terlibat — termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihak pengadu, dan instansi terkait lainnya — agar pembahasan bisa berjalan berdasarkan fakta dan dasar hukum masing-masing.

Menurut Achmad, penyelesaian sengketa pertanahan semacam ini harus proporsional: mengacu pada bukti yang ada, ketentuan hukum yang berlaku, serta kewenangan tiap instansi yang berwenang. Ia menekankan bahwa posisinya bukan untuk membela salah satu pihak, melainkan memastikan pengaduan masyarakat mendapat ruang pemeriksaan yang layak.

Achmad menyatakan proses ini akan terus dikawal sesuai mekanisme yang berlaku di DPD RI. Baginya, tujuan akhir dari seluruh proses ini adalah kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan — baik bagi warga yang mengklaim hak atas tanah tersebut maupun bagi pihak pemerintah yang selama ini memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan publik.

Tag: sengketa tanah, BPN DKI Jakarta, DPD RI, Rawa Badak, pertanahan