Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp1 Triliun Lebih
2026-09-03 17:09 WIB · aindari · 👁 804 dibaca

Bareskrim Polri membongkar tiga situs judi daring dengan total transaksi melampaui Rp1 triliun dalam hitungan bulan, melibatkan perusahaan pembayaran fiktif sebagai saluran dana.
Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian daring yang beroperasi melalui tiga situs sekaligus — 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Pengungkapan ini merupakan hasil penanganan tiga perkara berbeda yang diselesaikan dalam rentang tiga bulan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengungkapkan bahwa penyidik menemukan pusat kendali operasional ketiga situs tersebut berada di luar negeri, meski jaringannya beroperasi baik secara nasional maupun internasional. Penelusuran kemudian diarahkan ke sistem pembayaran yang digunakan, dan di sinilah skala kejahatan ini terungkap.
Penyidik menemukan aliran transaksi senilai Rp1.037.797.052.498 yang mengalir melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) sejak Januari 2026 hingga proses penyidikan berjalan. Adex merinci angka itu setara dengan sekitar Rp229 miliar per bulan, atau lebih dari Rp8,8 miliar setiap harinya.
Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. APU dan MAY ditangkap pada 15 Juli 2026 di Semarang — APU berperan sebagai penghubung antara jaringan judi dan pengelola PT UPT, sementara MAY menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut yang menampung dana deposit. R ditangkap dua hari lebih awal, pada 13 Juli 2026 di Tangerang Selatan, dengan peran memerintahkan pencarian direktur fiktif dan pembukaan rekening perusahaan untuk keperluan transaksi. GG, yang juga ditangkap pada 13 Juli di Jakarta Timur, mengurus legalitas PT UPT dan menginstruksikan R mencari sosok direktur. Tersangka terakhir, TS, diamankan pada 20 Juli 2026 di Tangerang Selatan karena mengatur arus keuangan perusahaan untuk operasional situs judi. Satu orang lainnya berinisial FP masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan telah dicekal.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan nilai total sekitar Rp51,9 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemberantasan yang tidak hanya bertumpu pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup pemutusan akses situs, penelusuran aset, dan pemblokiran aliran dana.
Adex menegaskan bahwa pendekatan preemtif dan preventif turut dijalankan secara paralel, termasuk melalui literasi dan edukasi kepada masyarakat. Ia menyebut judi daring bukan sekadar permainan, melainkan bentuk penipuan yang perlu dipahami publik secara luas.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah pidana penjara 15 tahun.
Tag: judi online, Bareskrim, tindak pidana siber, pencucian uang, perjudian daring