Bappenas dan Dewan Pers Teken MoU, Independensi Pers Tetap Jadi Garis Merah
2026-09-04 17:09 WIB · aindari · 👁 728 dibaca

Bappenas dan Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat ekosistem media massa dalam kerangka RPJMN 2025–2029, dengan menegaskan bahwa kemerdekaan pers tidak boleh tergadai.
Kementerian PPN/Bappenas dan Dewan Pers resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Peran Pers dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Program/Kegiatan Prioritas Nasional, di Jakarta, Jumat. Kolaborasi ini berpijak pada RPJMN 2025–2029 yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, khususnya pada Prioritas Nasional 1 mengenai penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Dalam prioritas tersebut, penguatan pers dan media massa masuk sebagai kegiatan utama dengan akronim BEJO'S — bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri. Ada tiga proyek prioritas yang menjadi turunannya: peningkatan kapasitas lembaga pers, peningkatan kompetensi dan etika insan pers, serta penyehatan media arus utama.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa kemitraan antara pemerintah dan pers harus dibangun di atas prinsip tumbuh bersama tanpa mengorbankan independensi jurnalistik. Ia menyebut nota kesepahaman ini bukan dokumen seremonial, melainkan titik awal kerja nyata yang harus diterjemahkan ke dalam agenda, target, dan hasil yang terukur. Pemerintah, kata dia, berperan mendukung ekosistem pers — bukan mengendalikannya.
Wakil Menteri PPN Febrian Alphyanto Ruddyard menambahkan dimensi tantangan yang dihadapi industri pers saat ini. Media konvensional kini berhadapan dengan platform digital, kreator konten, dan algoritma, sementara misinformasi dan disinformasi terus meluas. Ia berpendapat bahwa diskusi soal masa depan pers tidak cukup berhenti pada kebebasan pers semata, tetapi harus menyentuh keberlanjutan jurnalisme yang kredibel. Dalam konteks pembangunan, pers dinilai menjadi jembatan dua arah: menyampaikan kebijakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus membawa aspirasi publik ke meja perumusan kebijakan.
Sebagai langkah konkret, Bappenas tengah menyusun Rancangan Desain Policy Sandbox Penguatan Pers dan Media Massa yang BEJO'S. Mekanisme ini diharapkan menghasilkan data, praktik terbaik, model kolaborasi, peta kebutuhan media lokal, hingga rekomendasi kebijakan yang bisa diadaptasi di berbagai daerah.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menekankan tanggung jawab pers dalam menjaga ruang publik digital tetap sehat. Menurutnya, pers harus memastikan informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan dan mencegah opini publik dibentuk semata oleh emosi dan viralitas.
Sebagai tindak lanjut, Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Erwin Dimas, menyampaikan bahwa akan disusun Perjanjian Kerja Sama yang memuat ruang lingkup kolaborasi lintas sektor secara lebih spesifik. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat kualitas informasi publik, tetapi juga mendorong masyarakat untuk turut mengawal dan memberi masukan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional.
Tag: Bappenas, Dewan Pers, media massa, RPJMN 2025-2029, kebebasan pers