Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Lima Kementerian Bersinergi Kukuhkan Status WNI bagi 1.512 Anak PMI di Malaysia

2026-09-04 17:13 WIB · aindari · 👁 458 dibaca

Pemerintah Indonesia menegaskan status kewarganegaraan ribuan anak pekerja migran di Malaysia agar mereka bisa mengakses hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.

Sebanyak 1.512 anak pekerja migran Indonesia (PMI) yang tinggal di Malaysia akhirnya mendapat kepastian status kewarganegaraan mereka. Langkah ini diambil melalui kolaborasi lima kementerian sekaligus: Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.

Proses penegasan status tersebut digelar di empat kota, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hadir langsung di Kuala Lumpur, menyatakan bahwa ketiadaan status kewarganegaraan bukan sekadar masalah administratif. Tanpa status yang jelas, anak-anak itu kehilangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum saat menghadapi masalah di luar negeri.

Menurut Supratman, penegasan status ini menjadi pintu masuk bagi anak-anak PMI untuk bersekolah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, sekaligus membuka peluang mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum selama berada di luar wilayah Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia di mana pun mereka berada, termasuk melalui sinkronisasi regulasi terkait pekerja migran.

Bersamaan dengan kegiatan penegasan kewarganegaraan, tiga menteri — Supratman, Menteri P2MI Mukhtarudin, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto — berdialog langsung dengan sekitar 300 PMI dalam program bertajuk Pasti Ada Solusi di Kantor KBRI Kuala Lumpur. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi turut hadir mewakili kementeriannya, sementara perwakilan Kemenlu bergabung secara daring. Warga yang tidak bisa hadir fisik pun dapat mengikuti dialog melalui platform daring yang disediakan Kemenkum.

Menteri Agus Andrianto menegaskan kehadiran pemerintah di Malaysia sebagai bentuk komitmen nyata menyelesaikan persoalan warga Indonesia di luar negeri. Senada dengan itu, Menteri Mukhtarudin menyebut pemulihan dokumen kewarganegaraan sebagai terobosan penting yang akan membuka akses perlindungan dan jaminan sosial bagi para PMI, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Acara ditutup dengan pembacaan inisiatif Malaysia oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo. Kelima kementerian beserta perwakilan terkait menyepakati langkah bersama dalam pelindungan WNI dan PMI, khususnya di Malaysia, dengan menekankan bahwa perlindungan warga negara di luar negeri membutuhkan sinergi seluruh pihak.

Tag: pekerja migran, kewarganegaraan, PMI Malaysia, perlindungan WNI, hukum