Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Rp5 Miliar Dikembalikan ke Kejagung, Diduga Bagian dari Aliran Dana Rp40 Miliar Kasus ASABRI-Jiwasraya

2026-09-11 17:08 WIB · aindari · 👁 625 dibaca

Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Tim 9 Kejaksaan Agung, yang diduga merupakan sebagian dari dana Rp40 miliar terkait pengurusan perkara korupsi ASABRI dan Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang senilai Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, yang berstatus saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerimaan dana tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, dengan menyebut penyerahan dilakukan sekitar Agustus 2026.

Uang Rp5 miliar itu diduga bukan berdiri sendiri. Menurut informasi yang berkembang, dana tersebut merupakan bagian dari total Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan pengusaha Tan Kian kepada Ferry Hongkiriwang. Tujuannya, berdasarkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) yang sempat beredar di media sosial, adalah agar Tan Kian terhindar dari jerat tersangka dalam kasus korupsi PT ASABRI yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Dana Rp40 miliar itu diserahkan dalam bentuk dolar Singapura.

Dalam BAP yang viral tersebut, Tan Kian mengaku meminta pertolongan Ferry untuk mengamankan posisinya dari incaran penyidik. Tan Kian juga menyebut kemungkinan uang itu diteruskan oleh Ferry kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dengan Febrie Adriansyah disebut sebagai salah satunya. Namun, Anang tidak merinci lebih jauh soal aliran dana tersebut dan menyatakan detail akan terungkap di persidangan.

Sebelum pengembalian uang ini terjadi, Tim 9 pada Juli 2026 telah memeriksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengkonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI maupun Jiwasraya, guna memastikan apakah sangkaan yang ada sesuai dengan fakta yang ditemukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama dari kalangan penegak hukum itu sendiri. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai jaksa di bidang tindak pidana khusus, kini terseret dalam pusaran perkara TPPU yang tengah diusut Tim 9. Sementara itu, Ferry Hongkiriwang sebelumnya juga dilaporkan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Kejagung. Proses hukum masih berjalan, dan Kejagung menegaskan seluruh fakta akan dibeberkan secara terbuka di muka persidangan.

Tag: Kejaksaan Agung, TPPU, Korupsi ASABRI, Ferry Hongkiriwang, Febrie Adriansyah