Menteri Hukum Tegaskan Royalti Musik Hanya untuk Pihak yang Berhak, Data LMK Jadi Kunci
2026-09-11 17:14 WIB · aindari · 👁 549 dibaca

Supratman Andi Agtas memerintahkan pembenahan data anggota LMK agar distribusi royalti musik lebih akurat dan tidak jatuh ke tangan yang salah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pembayaran royalti musik kepada pihak yang tidak memiliki hak atas karya tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat, saat ia merespons aspirasi yang dibawa komunitas dangdut seputar perlindungan hak cipta dan mekanisme royalti.
Menurut Supratman, tujuan utama pembenahan tata kelola royalti adalah memastikan para pencipta lagu mendapatkan haknya secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus menjadikan ketepatan penyaluran royalti sebagai prioritas utama.
Salah satu hambatan terbesar yang diidentifikasi Menkum adalah kelengkapan data anggota LMK. Ia mengungkapkan bahwa belum semua LMK menyerahkan data anggotanya maupun mencatatkan karya musik mereka ke sistem hak cipta DJKI. Padahal, data tersebut akan diintegrasikan ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang terhubung dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang dikelola LMKN. Tanpa data yang lengkap dan terverifikasi, penyaluran royalti berisiko tidak akurat.
Untuk mengatasi persoalan itu, Menkum memerintahkan jajarannya bersama LMKN membangun komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh LMK. Langkah ini ditujukan demi menjaga keberlangsungan ekosistem musik Indonesia secara menyeluruh, sekaligus mencegah hak seseorang diambil alih pihak lain akibat ketidakjelasan data.
Dari sisi komunitas, perwakilan dangdut bernama Dadang menyampaikan bahwa meski musik dangdut kini diakui sebagai salah satu identitas budaya Indonesia yang mendunia — bahkan tengah dalam proses pengajuan ke UNESCO — pendapatan royalti yang diterima komunitas dangdut masih sangat kecil. Ia menyoroti adanya kesenjangan komunikasi dalam forum-forum pembahasan tata kelola royalti, di mana komunitas dangdut belum memiliki perwakilan yang cukup untuk menyuarakan kepentingan mereka.
Pertemuan ini mencerminkan tekanan yang semakin besar dari pelaku industri musik, khususnya genre yang selama ini kurang terwakili dalam kebijakan hak cipta, untuk mendapatkan akses yang lebih adil terhadap sistem distribusi royalti nasional. Komitmen Menkum untuk memperketat verifikasi data dan memperluas komunikasi antarlembaga menjadi langkah awal yang dinantikan hasilnya oleh para pencipta lagu di seluruh Indonesia.
Tag: royalti musik, hak cipta, LMKN, dangdut, Kementerian Hukum