Tiga Eks Petinggi Inalum Divonis 7 Tahun Penjara atas Korupsi Jual Beli Aluminium
2026-09-12 06:02 WIB · aindari · 👁 523 dibaca

Pengadilan Tipikor Medan menghukum dua mantan pejabat tinggi PT Inalum tujuh tahun penjara, menyusul vonis serupa terhadap mantan kepala departemen dalam perkara yang sama.
Dua mantan pejabat senior PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) resmi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Keduanya adalah Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana, dan Dante Sinaga, mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha. Putusan dibacakan pada Jumat malam di Ruang Sidang Cakra Utama.
Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Meski berkas perkara Oggy dan Dante diproses secara terpisah, vonis yang dijatuhkan identik — tujuh tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp500 juta.
Apabila denda tidak dilunasi dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, denda tersebut dikonversi menjadi pidana penjara tambahan selama 140 hari.
Vonis ini melengkapi hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing Inalum, dalam perkara yang sama. Joko menerima hukuman identik: tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Dengan demikian, tiga terdakwa dalam perkara ini seluruhnya telah divonis.
Menurut pertimbangan majelis hakim, ketiganya tidak mematuhi ketentuan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi mengenai penjualan produk utama, produk sampingan, dan barang tidak terpakai Inalum. Aturan tersebut mewajibkan pembayaran dilakukan di muka atau melalui mekanisme Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Pelanggaran atas ketentuan ini dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa diperkirakan mencapai sekitar 9 juta dolar AS atau setara Rp141 miliar. Dalam hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan mereka bertentangan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah. Adapun sikap sopan selama persidangan dan rekam jejak yang bersih dari hukuman sebelumnya menjadi faktor yang meringankan.
Vonis tujuh tahun ini lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara, yang sebelumnya menuntut ketiganya masing-masing delapan tahun penjara dengan denda dan subsider yang sama.
Tag: Korupsi, Inalum, Pengadilan Tipikor Medan, Vonis, BUMN