Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

50 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla, Empat di Antaranya Beroperasi di Kalimantan Timur

2026-09-14 17:08 WIB · aindari · 👁 393 dibaca

Pemerintah menyegel puluhan perusahaan di delapan provinsi yang lahannya terbakar, sambil mengumpulkan bukti untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran lingkungan.

Pemerintah telah menyegel 50 perusahaan di delapan provinsi sebagai bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah Indonesia. Empat dari perusahaan tersebut berlokasi di Kalimantan Timur, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono saat mengunjungi Posko Karhutla BPBD Kaltim di Samarinda, Senin.

Penyegelan ini bukan tindakan sembarangan. Dari total lebih dari 200 ribu hektare lahan yang terbakar di seluruh Indonesia, sekitar 84.646 hektare berada di dalam kawasan konsesi yang dimiliki 335 perusahaan. Kawasan yang disegel dipasangi tanda larangan dan seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Selain menghentikan kegiatan, pemerintah juga mengambil sampel dari lokasi untuk diuji di laboratorium dan mengumpulkan bukti guna memastikan apakah perusahaan terlibat dalam kebakaran atau melakukan pelanggaran lingkungan. Jika terbukti bersalah, sanksi yang dijatuhkan bisa sangat besar — Diaz menyebut nilainya dapat mencapai Rp100 miliar, Rp200 miliar, bahkan Rp1 triliun, tergantung hasil kajian dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Di luar pengawasan terhadap perusahaan, pemerintah juga menghadapi persoalan lain: ketidakseragaman data luas kebakaran antarinstansi. Dalam rapat di Kantor Gubernur Kaltim yang digelar beberapa jam sebelumnya, ditemukan perbedaan angka yang cukup mencolok. Data Kodam mencatat sekitar 3.042 hektare, Polda Kaltim mencatat 2.223 hektare, sistem SIPONGI menunjukkan 2.715 hektare, sementara Pusdalops BPBD Kaltim mencatat angka tertinggi yakni 5.761 hektare yang mencakup hutan dan lahan kebun.

Menurut Diaz, perbedaan itu muncul karena masing-masing instansi menggunakan sumber data dari satelit yang berbeda, yakni Terra, NOAA-20, dan SNPP. Ia menegaskan bahwa sinkronisasi data penting dilakukan agar masyarakat mendapat gambaran yang akurat soal skala kebakaran yang sebenarnya.

Sebagai solusi, salah satu masukan dalam rapat adalah penggunaan satu sumber data yang konsisten. Diaz mencontohkan pendekatan ASEAN yang mengandalkan satelit NOAA-20 untuk memantau kebakaran dan asap sebagai referensi yang bisa diadopsi Indonesia. Setelah data disinkronkan, pemerintah berencana melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan titik-titik yang terdeteksi satelit benar-benar mengalami kebakaran.

Tag: karhutla, penyegelan perusahaan, Kalimantan Timur, lingkungan hidup, sanksi lingkungan