Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Kesehatan

YLKI Desak Proses Hukum Tegas atas 25 Merek Beras Fortifikasi yang Diduga Curang

2026-09-15 17:06 WIB · aindari · 👁 970 dibaca

Lembaga konsumen mendukung penindakan pemerintah terhadap puluhan merek beras fortifikasi yang kandungannya diduga tidak sesuai label, dengan potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menindak pelaku usaha yang diduga memperdagangkan beras fortifikasi tidak sesuai standar. Dukungan ini disampaikan menyusul pengungkapan temuan oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, yang melibatkan Satgas Pangan Polri dan aparat penegak hukum lainnya.

Amran mengungkapkan sebanyak 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai dua standar nasional yang berlaku, yakni SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Merek-merek yang masuk dalam temuan tersebut antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS. Total kerugian konsumen akibat dugaan pelanggaran ini diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara kandungan produk dan informasi yang tertera pada label kemasan berpotensi melanggar hak dasar konsumen. Menurutnya, konsumen berhak memperoleh produk yang benar-benar sesuai dengan janji yang disampaikan pelaku usaha melalui label maupun keterangan manfaat pada kemasan.

Dari sisi hukum, Niti mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan produk tidak sesuai standar. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Ia menekankan bahwa pelaku usaha yang terbukti memiliki niat merugikan konsumen sejak awal perlu mendapat sanksi tegas agar menimbulkan efek pencegahan.

Niti juga mendorong pemerintah untuk menjaga keterbukaan informasi selama proses investigasi berlangsung. Mengingat dampak dugaan pelanggaran ini langsung dirasakan masyarakat luas, publik berhak mengetahui perkembangan pemeriksaan secara transparan agar dapat memahami kondisi sebenarnya.

Merespons temuan tersebut, pemerintah telah mengambil tiga langkah sekaligus: memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin usaha yang bersangkutan, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat melalui jalur hukum. YLKI berharap pengawasan terhadap produk pangan, khususnya beras fortifikasi, terus diperkuat secara berkelanjutan sehingga masyarakat dapat memperoleh produk yang benar-benar memenuhi standar dan manfaat yang dijanjikan.

Tag: beras fortifikasi, YLKI, perlindungan konsumen, Bapanas, keamanan pangan