Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

MPR Gandeng Akademisi Unair untuk Perkuat Landasan Ilmiah RUU Perubahan Iklim

2026-09-12 17:02 WIB · aindari

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyerap masukan para guru besar dan peneliti Universitas Airlangga dalam proses penyusunan RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melibatkan kalangan akademisi dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mengunjungi Universitas Airlangga (Unair) untuk menyerap aspirasi dari para guru besar, dosen, dan peneliti yang tergabung dalam The Center for Environmental, Social, and Governance Studies (CESGS). Pertemuan itu disambut antara lain oleh Wakil Rektor Unair Bidang Sumber Daya Profesor Ardianto dan mantan Rektor Unair periode 2015–2020, Prof. Mohammad Nasih.

Eddy menegaskan keterlibatan perguruan tinggi bukan sekadar formalitas. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus bertumpu pada bukti ilmiah sekaligus mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi masyarakat. MPR, kata dia, berkomitmen membuka ruang dialog berkelanjutan dengan perguruan tinggi, pusat kajian, dan para peneliti selama proses legislasi berlangsung.

Dalam pandangan Eddy, perubahan iklim telah berkembang menjadi risiko sistemik yang menyentuh berbagai sendi kehidupan nasional — mulai dari ketahanan energi dan pangan, kesehatan masyarakat, infrastruktur, hingga perekonomian secara keseluruhan. Karena dampaknya yang luas dan saling berkaitan, Indonesia dinilai membutuhkan kerangka hukum iklim yang terintegrasi, bukan kebijakan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.

RUU yang sedang disusun dirancang mencakup spektrum yang luas: penetapan target dan perencanaan iklim, mitigasi dan adaptasi, mekanisme penanganan kerugian dan kerusakan (loss and damage), pendanaan iklim, nilai ekonomi karbon, transisi berkeadilan, sistem data dan pemantauan (MRV), kelembagaan, partisipasi publik, pengawasan, hingga penegakan hukum. Eddy menekankan bahwa pencapaian target penurunan emisi harus disertai tata kelola yang kuat agar kebijakan bersifat terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip keadilan iklim menjadi salah satu poin yang digarisbawahi Eddy. Ia menyoroti bahwa kelompok masyarakat yang paling sedikit berkontribusi terhadap perubahan iklim justru kerap menanggung dampak terbesar. Oleh karena itu, distribusi manfaat dan beban kebijakan iklim harus adil, mencakup proses mitigasi, adaptasi, pendanaan, maupun transisi energi.

Transisi energi sendiri dipandang Eddy bukan semata kewajiban pengurangan emisi, melainkan juga peluang strategis bagi pembangunan ekonomi nasional. Proses tersebut dinilai berpotensi memperkuat ketahanan energi, menarik investasi baru, menciptakan lapangan kerja dan industri hijau, serta membuka sumber penerimaan negara melalui perdagangan karbon dan pengembangan energi terbarukan. Dengan pendekatan itu, RUU diharapkan mampu mengintegrasikan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan perlindungan masyarakat sekaligus demi kepentingan generasi mendatang.

Tag: MPR, RUU Perubahan Iklim, Universitas Airlangga, Transisi Energi, Keadilan Iklim