BPOM Tegaskan Skin Booster Berbahan Jaringan Kulit Manusia Belum Berizin di Indonesia
2026-09-18 17:06 WIB · aindari · 👁 897 dibaca

Produk hADM yang populer di Korea Selatan belum terdaftar dan tidak memenuhi syarat sebagai kosmetik di Indonesia.
Tren perawatan kulit menggunakan skin booster berbahan Human Acellular Dermal Matrix (hADM) yang sedang viral di Korea Selatan mendapat respons tegas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa produk tersebut belum mendapat persetujuan, belum terdaftar, dan tidak beredar secara resmi di Indonesia.
Dasar hukum penolakan produk ini mengacu pada PerBPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, khususnya Lampiran V Nomor urut 1187, yang secara eksplisit melarang penggunaan sel, jaringan, atau produk turunan manusia dalam kosmetik. Karena itu, produk yang mengandung hADM tidak masuk dalam definisi kosmetik yang diakui regulasi Indonesia.
Apabila produk ini ingin diedarkan di Indonesia, jalurnya bukan sebagai kosmetik, melainkan sebagai obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan. Konsekuensinya, produk wajib melewati proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi, dikaji bersama para ahli, serta memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang berlaku bagi produk biologi. BPOM menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas jika investigasi yang sedang berjalan menemukan pelanggaran atau peredaran ilegal.
Dari sisi medis, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) meluruskan pemahaman publik soal produk ini. Ketua Umum PERDOSKI dr. Hanny Nilasari menjelaskan bahwa hADM adalah matriks jaringan kulit dari donor manusia yang telah diproses secara khusus untuk menghilangkan sel dan komponen pemicu reaksi imun. Yang dipertahankan adalah kerangka matriks ekstraseluler, mencakup kolagen, elastin, dan glikosaminoglikan. Produk ini bukan jaringan hidup, bukan sel punca, dan berbeda dari asam hialuronat biasa.
Dr. Hanny juga menyoroti istilah "suntik kulit mayat" yang beredar di media sosial. Menurutnya, label tersebut bersifat sensasional dan tidak mencerminkan proses ilmiah yang sebenarnya. Meski demikian, ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya memang berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan. Klaim "100 persen murni" pun perlu dipahami dengan hati-hati, mengingat produk telah melalui serangkaian proses penghilangan sel, pemurnian, sterilisasi, dan rekonstitusi sebelum disuntikkan.
Soal status produk di Korea Selatan, dr. Hanny mengingatkan bahwa persetujuan di negara asal tidak otomatis berlaku di Indonesia. Di Korea Selatan, hADM dipasarkan sebagai produk jaringan manusia dengan jalur pengawasan yang berbeda dari persetujuan obat atau alat kesehatan untuk indikasi estetik. Pernyataan "sudah disetujui pemerintah Korea" tidak dapat langsung diartikan bahwa seluruh klaim estetiknya telah divalidasi melalui uji klinis berskala besar. Teknologi hADM sendiri sebenarnya sudah lama digunakan dalam rekonstruksi luka dan bedah regenerasi jaringan, namun penerapannya sebagai skin booster estetik wajah merupakan perkembangan yang relatif baru dan masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Tag: BPOM, skin booster, hADM, kosmetik ilegal, PERDOSKI