Tiga Jenis Pelanggaran di Balik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun
2026-09-19 17:04 WIB · aindari · 👁 542 dibaca

Pemerintah mengungkap pelanggaran administrasi, nilai gizi, dan mutu pada 25 merek beras fortifikasi yang dijual hingga Rp57.600 per kilogram namun tidak memenuhi kandungan yang diklaim.
Pemerintah merinci tiga kategori pelanggaran yang ditemukan pada 25 merek beras fortifikasi bermasalah setelah melalui pengawasan dan uji laboratorium resmi. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pelanggaran itu mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, dan mutu beras.
Dari sisi administrasi, sejumlah produk menggunakan izin edar yang sudah kedaluwarsa, mencantumkan informasi yang tidak sesuai antara sertifikat izin edar dengan label kemasan, hingga melakukan klaim berlebihan pada kemasan. Pelanggaran nilai gizi terbilang merata: seluruh 25 merek terbukti tidak mengandung vitamin dan mineral sesuai yang tertera pada label. Adapun pelanggaran mutu ditemukan pada produk yang mengklaim beras premium, namun hasil uji menunjukkan kualitasnya hanya setara medium atau bahkan submedium.
Uji sampel dilakukan bersama empat lembaga, yakni Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian. Produk-produk bermasalah itu dijual dengan kisaran harga Rp19.270 hingga Rp57.600 per kilogram, jauh di atas rata-rata harga wajar yang dihitung pemerintah sebesar Rp13.689 per kilogram. Dari selisih harga tersebut, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp89 triliun — dihitung berdasarkan selisih rata-rata harga jual Rp23.385 per kilogram dikalikan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras nasional sebesar 9,2 juta ton per tahun.
Amran menegaskan praktik ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kebutuhan pokok hampir seluruh penduduk Indonesia. Ia mengaku langsung menghubungi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para pelaku, dan meminta hukuman terberat dijatuhkan mengingat dampaknya terhadap 286 juta warga.
Keseluruhan 25 merek tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Di antara merek yang diduga melanggar terdapat WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, dan sejumlah merek lainnya. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dari enam wilayah — DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Sumatera Utara — telah menerbitkan surat peringatan kepada seluruh pelaku usaha tersebut.
Hingga pekan pertama September, semua merek yang bermasalah dilaporkan telah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sementara sisanya masih dalam proses penarikan. Penindakan dilakukan bersama Satgas Pangan Polri sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga keamanan pangan nasional.
Tag: beras fortifikasi, Bapanas, keamanan pangan, pelanggaran mutu pangan, Amran Sulaiman