Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pertanian

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Curang, Harga Melonjak Empat Kali Lipat dari Seharusnya

2026-09-16 06:07 WIB · aindari · 👁 922 dibaca

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyimpangan perdagangan beras fortifikasi oleh 25 merek yang menjual produk jauh di atas harga semestinya, dengan estimasi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Pemerintah mengungkap dugaan kecurangan dalam peredaran beras fortifikasi yang melibatkan 25 merek sekaligus. Temuan ini dipaparkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam ekspos hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/7). Ke-25 merek yang diduga melakukan pelanggaran tersebut antara lain berinisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Inti persoalannya adalah disparitas harga yang mencolok. Beras fortifikasi seharusnya beredar di kisaran Rp13.000 per kilogram, namun produk dari merek-merek tersebut ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram — selisih sekitar Rp44.000 per kilogram. Amran menyebut lonjakan harga itu tidak dapat dibenarkan, mengingat biaya tambahan produksi untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Salah satu dugaan penyebab selisih harga itu adalah klaim kandungan vitamin yang tidak sesuai kenyataan.

Amran menegaskan beras fortifikasi dirancang sebagai pangan khusus bagi kelompok rentan, bukan sebagai pengganti beras premium. Program ini ditujukan untuk mendukung perbaikan gizi masyarakat, terutama dalam penanganan stunting pada balita, serta untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan warga miskin. Ia menyayangkan program yang semula bertujuan mulia itu justru diduga dimanfaatkan oleh oknum pemburu rente.

Menurut Amran, fenomena ini terjadi setelah pemerintah menindak sejumlah produsen beras premium yang terbukti melakukan kecurangan. Ia menduga sebagian pelaku kemudian beralih menggunakan label fortifikasi sebagai celah baru. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 39 persen beras yang beredar masuk kategori premium dan fortifikasi, dan kini segmen premium diduga bergeser ke label fortifikasi.

Estimasi awal kerugian akibat praktik penyimpangan ini mencapai sekitar Rp89 triliun, dihitung berdasarkan data volume peredaran beras. Angka ini menjadi salah satu yang terbesar dalam kasus kecurangan pangan yang pernah diungkap pemerintah. Amran juga menyoroti ironi situasi ini: pemerintah telah menggelontorkan berbagai subsidi di sektor hulu pertanian — mulai dari benih, pupuk, irigasi, hingga alat dan mesin pertanian — namun dukungan tersebut diduga justru dimanfaatkan untuk praktik yang merugikan konsumen.

Sebagai catatan regulasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium saat ini ditetapkan Badan Pangan Nasional pada kisaran Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram tergantung zonasi wilayah, sementara HET beras premium berkisar Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram. Beras fortifikasi sendiri hingga kini belum memiliki HET resmi dari pemerintah, kondisi yang diduga turut membuka ruang bagi praktik penetapan harga yang tidak wajar.

Tag: beras fortifikasi, kecurangan pangan, Kementerian Pertanian, ketahanan pangan, stunting