DPR Desak Produsen Beras Fortifikasi Jujur Soal Kandungan Gizi, Harga Pun Diminta Wajar
2026-09-20 06:06 WIB · aindari · 👁 606 dibaca

Anggota Komisi IV DPR RI menuntut kesesuaian antara klaim kemasan dan kandungan nyata beras fortifikasi, menyusul temuan 25 merek yang diduga melanggar standar nasional.
Anggota Komisi IV DPR RI, Ajbar, mendesak seluruh pelaku usaha beras fortifikasi untuk memastikan kandungan gizi produk mereka benar-benar sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Tuntutan ini muncul sebagai respons atas kepercayaan konsumen yang dipertaruhkan ketika membeli produk pangan yang diklaim diperkaya vitamin dan zat gizi tertentu.
Menurut Ajbar, beras fortifikasi pada dasarnya adalah produk yang sengaja diperkaya melalui penambahan zat gizi, sehingga komposisi pada label kemasan semestinya mencerminkan kondisi produk yang sesungguhnya. Ia menegaskan bahwa proses produksi, kandungan gizi, maupun informasi produk harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum beras tersebut beredar di pasaran. Tanpa jaminan itu, konsumen tidak mendapatkan manfaat yang sepadan dengan harga yang mereka bayarkan.
Selain soal mutu, Ajbar juga menyoroti penetapan harga. Ia meminta agar harga beras fortifikasi ditetapkan secara proporsional, mempertimbangkan biaya produksi dan proses penambahan vitamin secara wajar — tidak melonjak tanpa batas hanya karena produk mengklaim kandungan gizi tinggi. Tujuannya agar beras fortifikasi tetap dapat diakses oleh masyarakat luas.
Desakan dari DPR ini tidak lepas dari temuan serius yang diumumkan Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Sebanyak 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Akibat ketidaksesuaian ini, konsumen diperkirakan dirugikan hingga Rp89 triliun. Merek-merek yang masuk dalam daftar pelanggaran antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, dan 17 merek lainnya.
Pemerintah merespons temuan tersebut dengan langkah tegas: produk-produk bermasalah diperintahkan ditarik dari peredaran, izin usaha dicabut, dan pihak-pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Amran menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku yang memanipulasi kandungan beras fortifikasi, sekaligus mengumumkan pengetatan pengawasan oleh jajaran Bapanas yang baru dilantik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap produk pangan bergizi tidak bisa longgar. Kepercayaan masyarakat terhadap beras fortifikasi sebagai solusi pangan berkualitas hanya bisa dibangun jika apa yang tertulis di kemasan benar-benar ada di dalam produk.
Tag: beras fortifikasi, DPR RI, keamanan pangan, Bapanas, perlindungan konsumen