Gerai Wajib Terima Rupiah Tunai, QRIS Tidak Boleh Jadi Satu-satunya Pilihan
2026-07-18 06:09 WIB · aindari

Penolakan pembayaran tunai oleh pelaku usaha berisiko melanggar aturan mata uang karena rupiah tetap menjadi alat pembayaran sah di Indonesia.
Polemik soal pembayaran tunai kembali muncul setelah sebuah video di TikTok dari akun @arlius_zebua pada Jumat (19/12) ramai dibicarakan. Dalam unggahan itu, seorang pria memprotes gerai roti yang disebut tidak menerima uang tunai dari seorang nenek yang hendak membeli roti. Pembayaran diminta dilakukan lewat QRIS, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai batas kebijakan transaksi non-tunai di toko atau perusahaan.
Isu tersebut menyoroti posisi konsumen yang belum terbiasa memakai pembayaran digital, terutama kelompok lanjut usia. Sistem seperti QRIS memang dibuat untuk memudahkan transaksi dan memberi pilihan pembayaran yang lebih praktis. Namun, fungsi itu tidak berarti pelaku usaha dapat menghapus pembayaran tunai sebagai opsi bagi pelanggan.
Secara hukum, rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Karena itu, merchant, baik perorangan maupun badan usaha, tidak dapat secara sepihak menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah. Penerapan transaksi digital dapat dilakukan sebagai alternatif layanan, tetapi tidak boleh berubah menjadi kewajiban tunggal yang meniadakan uang fisik.
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia, melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso, juga mengingatkan adanya larangan menolak rupiah untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Aturan itu juga memuat pengecualian. Penolakan rupiah hanya dapat dibenarkan apabila ada keraguan atas keaslian uang yang diserahkan. Di luar alasan tersebut, penjual barang atau jasa tidak memiliki dasar untuk menolak transaksi dalam rupiah, termasuk ketika pembayaran dilakukan secara tunai.
Ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia turut menegaskan bahwa rupiah adalah alat pembayaran sah di Indonesia. Sementara itu, penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 menyebut uang yang diterbitkan Bank Indonesia terdiri dari uang kertas dan uang logam. Artinya, uang tunai tetap termasuk instrumen pembayaran resmi yang berlaku untuk transaksi di dalam negeri.
Dengan demikian, penggunaan QRIS dan metode elektronik lain seharusnya dipahami sebagai fasilitas tambahan, bukan pengganti mutlak uang tunai. Pelaku usaha tetap dapat menyediakan pembayaran non-tunai untuk kenyamanan pelanggan, tetapi wajib menghormati kedudukan rupiah tunai sebagai alat bayar sah selama tidak ada keraguan atas keasliannya.
Tag: hukum, uang tunai, rupiah, QRIS, Bank Indonesia