Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan Usai Diperiksa 11 Jam sebagai Tersangka Kasus Asabri

2026-07-18 06:55 WIB · aindari

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menyatakan kliennya tidak ditahan meskipun telah diperiksa selama sekitar 11 jam dan berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah dibuat.

Kuasa hukum kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa kliennya, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Hotman menyebut bahwa setelah pemeriksaan maraton tersebut, penyidik telah membuatkan berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama Febrie. Namun demikian, tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung itu.

Perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri, perusahaan asuransi sosial milik negara yang sebelumnya juga menjerat sejumlah nama besar. Status tersangka Febrie menambah daftar panjang proses hukum dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan.

Tag: Febrie Adriansyah, Hotman Paris, Asabri, Jampidsus, Kejaksaan Agung, tersangka