Zakat Emas Bisa Ditunaikan dengan Uang, Begini Ketentuannya
2026-07-18 17:06 WIB · aindari · 👁 927 dibaca
Zakat emas wajib dikeluarkan ketika kepemilikan telah mencapai nisab dan haul, dengan pembayaran dapat berupa emas atau uang senilai kadar zakat.
Kewajiban zakat atas emas berlaku ketika harta tersebut telah memenuhi syarat dalam syariat Islam. Emas masuk dalam kategori zakat mal, sehingga pemiliknya perlu memperhatikan jumlah kepemilikan, lama penyimpanan, serta nilai yang harus dikeluarkan ketika kewajiban zakat telah tiba.
Dalam praktiknya, zakat emas tidak wajib dibayarkan memakai emas fisik. Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS menjelaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan menggunakan emas yang dimiliki atau uang dengan nilai setara. Jika memakai uang, perhitungan nominalnya harus mengikuti harga emas pada saat zakat dibayarkan agar nilai zakat tetap sesuai ketentuan.
Syarat utama zakat emas adalah mencapai nisab 85 gram emas murni dan dimiliki selama satu tahun hijriah atau haul. Setelah dua syarat itu terpenuhi, kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total emas yang wajib dizakati. Ketentuan ini menjadi dasar bagi umat Islam untuk menghitung kewajiban zakat emas secara terukur.
Kewajiban mengeluarkan zakat atas emas memiliki landasan dalam Al Quran, antara lain Surah At Taubah ayat 34 yang memperingatkan orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan Allah. Dasar lain juga terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, yang menjelaskan bahwa zakat emas dikenakan setelah mencapai 20 dinar dan berlalu satu tahun, dengan kadar setengah dinar.
Sebagai contoh, seseorang yang menyimpan emas batangan 100 gram selama lebih dari satu tahun hijriah telah melewati nisab. Dengan kadar zakat 2,5 persen, kewajiban yang harus ditunaikan adalah 2,5 gram emas. Jika tidak membayar dalam bentuk emas, ia dapat menggantinya dengan uang senilai harga 2,5 gram emas pada hari pembayaran.
Pembayaran zakat emas memakai uang banyak diterapkan lembaga amil zakat karena lebih memudahkan proses penghimpunan dan penyaluran kepada mustahik. Namun, untuk perhiasan emas yang dipakai sehari-hari, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian menilai perhiasan yang digunakan secara wajar tidak terkena zakat, sementara sebagian lain mewajibkannya jika jumlahnya telah mencapai nisab.
Karena adanya perbedaan pandangan fikih tersebut, pemilik emas dengan kondisi tertentu disarankan meminta penjelasan kepada lembaga zakat atau ulama setempat. Konsultasi diperlukan agar pembayaran zakat dilakukan sesuai perhitungan yang benar dan sejalan dengan pendapat fikih yang diyakini.
Tag: zakat emas, zakat mal, BAZNAS, gaya hidup, fikih