Ombudsman Telusuri Logistik, Kuota, dan Dugaan Penyalahgunaan di Balik Antrean BBM
2026-10-14 17:03 WIB · aindari · 👁 954 dibaca

Sejumlah gangguan distribusi dan operasional diduga memicu antrean panjang serta kekosongan BBM di beberapa wilayah, tetapi Ombudsman masih melakukan investigasi.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah indikasi awal yang dapat menjelaskan antrean kendaraan dan kekosongan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah. Faktor yang ditelaah mencakup persoalan logistik, ketidaktepatan antara kuota dan kebutuhan lapangan, kendala layanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan temuan tersebut belum menjadi kesimpulan final. Lembaga itu akan memperdalam informasi yang diterima dari berbagai daerah melalui proses investigasi sebelum menyampaikan hasil resminya mengenai tata kelola distribusi BBM.
Pada sisi pasokan, Ombudsman menyoroti keterlambatan pengiriman, kegiatan bongkar muat, kondisi depot, serta penjadwalan distribusi. Di Bali, keterlambatan kapal dan proses bongkar muat di Terminal BBM Manggis disebut berdampak pada ketersediaan BBM di sejumlah wilayah. Di Sulawesi Barat, pasokan yang terlambat dari depot di Parepare, Sulawesi Selatan, turut dikaitkan dengan munculnya antrean.
Persoalan lain berkaitan dengan perbedaan antara kebutuhan nyata di daerah, kuota yang ditetapkan, dan volume pasokan yang tersedia. Ombudsman juga mencatat gangguan operasional SPBU, seperti jam layanan, jumlah nosel, panjang antrean, dan minimnya informasi untuk masyarakat. Di Sumatera Utara, keterbatasan armada serta pengemudi dilaporkan ikut memengaruhi pelayanan kepada konsumen.
Lembaga pengawas itu turut mendeteksi indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui praktik pelangsiran dan penggunaan tangki yang telah dimodifikasi. Di Sumatera Selatan, terdapat indikasi pengguna BBM nonsubsidi beralih memakai solar subsidi. Dugaan tersebut masih harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Gangguan layanan BBM berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi karena waktu produktif masyarakat tersita untuk mengantre. Risikonya dapat dirasakan oleh pengemudi angkutan umum, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, petani, serta nelayan. Antrean juga berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas di sekitar SPBU dan menghambat distribusi barang, terutama di daerah pinggiran serta kota-kota kecil dengan akses terbatas.
Ombudsman meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas mengevaluasi data kebutuhan serta kuota BBM agar lebih sesuai dengan kondisi setiap wilayah. Pertamina dan Pertamina Patra Niaga didorong menyampaikan informasi akurat mengenai jadwal pasokan, pemulihan stok, jam operasi, dan kapasitas SPBU. Pemerintah daerah diminta aktif mengurai antrean dan menjaga lalu lintas, sementara aparat penegak hukum perlu menindak dugaan penyalahgunaan subsidi secara profesional, transparan, dan berbasis bukti.
Tag: BBM, Ombudsman, Distribusi energi, Subsidi, Antrean SPBU