Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

PT Pos Siapkan Anak Usaha untuk Menata Status 7.061 Mitra

2026-10-14 17:06 WIB · aindari · 👁 528 dibaca

PT Pos Indonesia menyatakan akan menyesuaikan pengelolaan pekerja alih daya dengan ketentuan baru melalui pembentukan anak perusahaan.

PT Pos Indonesia (Persero) diusulkan membentuk anak perusahaan berbentuk perseroan terbatas untuk mengelola pekerja alih daya. Usulan itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal setelah berdiskusi dengan sejumlah direksi PT Pos Indonesia di Jakarta, Rabu.

Menurut Said, langkah tersebut diperlukan agar pekerja yang selama ini dikenal sebagai Mitra Pos memiliki status hubungan kerja yang lebih jelas. Mereka nantinya dapat ditempatkan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di bawah anak perusahaan, bukan langsung di PT Pos Indonesia.

Said merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu (6/10). Aturan tersebut mencantumkan bahwa pekerjaan alih daya dibatasi pada sejumlah bidang penunjang, seperti pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan makanan dan minuman, serta kebersihan.

Untuk badan usaha milik negara, ia menyebut pengelolaan pekerja alih daya perlu dilakukan melalui anak perusahaan atau badan sejenis yang berbentuk perseroan terbatas. Ia menilai istilah hubungan kerja sebagai “mitra” tidak lagi sesuai untuk BUMN. Menurut dia, istilah tersebut lebih ditujukan bagi pekerja gig pada perusahaan seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Blibli. Sementara itu, perusahaan lain menggunakan istilah berbeda, seperti vendor di Pertamina dan kontraktor di Freeport.

PT Pos Indonesia menyambut positif usulan tersebut dan menyatakan akan mengikuti ketentuan undang-undang mengenai pekerja alih daya. Direksi juga menyampaikan bahwa kondisi bisnis perusahaan sedang kurang baik, tetapi berkomitmen memperbaikinya sekaligus menata hubungan kerja para pekerjanya.

Penataan itu mencakup 7.061 karyawan yang saat ini berstatus mitra. Tahap awal diperkirakan melibatkan sekitar 500 orang untuk dialihkan menjadi pekerja alih daya di anak perusahaan, dengan status kontrak atau tetap yang akan ditentukan kemudian. PT Pos selanjutnya akan menyusun peta jalan untuk mengalihkan ratusan hingga ribuan pekerja lainnya sesuai kebutuhan perusahaan, hingga tidak lagi menggunakan bentuk hubungan kerja Mitra Pos yang dinilai belum memiliki kejelasan status.

Tag: PT Pos Indonesia, pekerja alih daya, Mitra Pos, BUMN, ketenagakerjaan