MSCI Konsultasikan Usulan Klasifikasi Indonesia sebagai Standalone Market
2026-10-16 07:30 WIB · aindari · 👁 1,1rb dibaca
MSCI menilai masih diperlukan bukti perbaikan tata kelola pasar yang konsisten sebelum mempertimbangkan kembali status pasar modal Indonesia.
MSCI membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai rencana mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Konsultasi ini dilakukan setelah muncul kekhawatiran mengenai kemampuan investor untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia, terutama terkait ketidakjelasan struktur kepemilikan dan dugaan perdagangan yang terkoordinasi.
Keputusan akhir dijadwalkan terbit paling lambat 30 Juni 2027. Selama proses berjalan, MSCI dapat menyampaikan pembaruan sementara berdasarkan masukan yang diterima. Pelaku pasar dapat memberikan pandangan mengenai proposal tersebut hingga 30 April 2027.
Sejumlah reformasi telah diumumkan otoritas pasar modal Indonesia. Langkah itu mencakup peningkatan keterbukaan informasi bagi pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 1 persen, penyajian klasifikasi investor yang lebih rinci, serta pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi atau HSC. Otoritas juga menyiapkan peta jalan untuk mencapai persyaratan minimum free float sebesar 15 persen.
Namun, MSCI menyatakan reformasi tersebut perlu diterapkan secara konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia. Lembaga penyusun indeks itu juga menunggu bukti bahwa langkah perbaikan telah menghasilkan dampak material yang berkelanjutan. Berdasarkan laporan pelaku pasar, kemajuan yang terlihat sampai saat ini belum dinilai memadai dan masih terdapat kekhawatiran mengenai disfungsi pasar serta lemahnya bukti penegakan.
MSCI sebelumnya menyampaikan pada Juni 2026 bahwa konsultasi reklasifikasi dapat diluncurkan apabila kemajuan yang cukup belum terlihat dalam Index Review November 2026. Dalam penilaian terbaru, status Emerging Market dianggap tidak lagi mencerminkan kondisi pasar Indonesia. Opsi Frontier Market juga dinilai belum menggambarkan tingkat persoalan yang disampaikan pelaku pasar, sehingga konsultasi diarahkan pada usulan Standalone Market.
Selama konsultasi berlangsung, MSCI mempertahankan pembekuan atas sejumlah perubahan indeks yang berkaitan dengan saham Indonesia. Kebijakan ini mencakup tidak menaikkan Foreign Inclusion Factor atau FIF, tidak menambah Number of Shares atau NOS, tidak memasukkan saham ke MSCI Indonesia Investable Market Index, serta tidak memindahkan saham ke segmen indeks dengan kapitalisasi lebih besar. MSCI tetap akan menghapus saham yang diidentifikasi otoritas berdasarkan kerangka HSC dan memakai data pemegang saham di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi free float Indonesia. Perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi sentimen dan pertimbangan investor terhadap pasar saham domestik, tetapi keputusan akhirnya masih menunggu hasil konsultasi dan bukti perbaikan tata kelola.
Tag: MSCI, Pasar Modal, Standalone Market, Investasi Asing, Free Float